BKSDA Kalbar gagalkan penyelundupan biawak tak bertelinga ke Batam

Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

BKSDA Kalbar gagalkan penyelundupan biawak tak bertelinga ke Batam
Satwa reptil tersebut diamankan di terminal Kargo Bandara Supadio, Pontianak.


PONTIANAK, Indonesia – Usaha penyeludupan 17 ekor biawak tak bertelinga (Lantlranotus bomeensin) berhasil digagalkan oleh petugas Penanganan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Illegai di Bandara Internasional Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin, 14 Februari.

Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pada Senin, sekitar pukul 16.30 WIB, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman satwa reptil endemlk Kalimantan via Bandara Intemasional Supadio, Pontianak dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.

 “Satwa reptil tersebut kita amankan di terminal Kargo Bandara Supadio Pontianak. Dengan identitas pengirim inisial I di Pontianak dengan tujuan pengiriman ke seseorang yang berada di daerah Batam,” kata Sustyo

Dalam aksi penyeludupannya, I memasukkan satwa reptil tersebut ke dalam kotak plastik, kemudian menyembunyikan kotak-kotak tersebut di dalam kardus mie instan. 

“Untuk mengelabui petugas, pengirim berinisial I memalsukan indentitas barang di dalam resi, yang seharusnya tertulis satwa liar namun oleh tersangka ditulis mie tamin,” tuturnya.

Biawak tak bertelinga yang hendak diselundupkan ke Batam. Foto oleh Ardiansyah Biawak tak bertelinga (Landlanotus borneensis atau Varanus bomeensis) juga disebut biawak Kalimantan (Borneo). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa Liar, satwa reptil tersebut termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi undang-undang dengan nama Varanus bomeensis.

Sustyo mengatakan pihaknya akan terus berupaya agar tumbuhan dan satwa liar dapat terjaga kelestariannya. Untuk itu, penegakan hukum terhadap para pelanggar menjadi keniscayaan karena UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah disosialisasikan dan di Undangkan dalam kurun waktu yang lama.

“Kekayaan alam Indonesia harus dijaga dan upaya pemanfaatannya harus dibarengi dengan upaya pelestariannya yang sepadan melaIui perlindungan, penangkaran, perbaikan habitat dll. Oleh karena itu tindakan perdagangan illegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan kepemilikan satwa liar dilindungi Undangan-Undang untuk kesenangan harus bisa dihentikan,” katanya.

Saat ini, ujar Sustyo, ke 17 belas biawak tak bertelinga tersebut diamankan di karantina di daerah kecamatan Toho,

“Untuk saat ini ke 17 biawak tak bertelinga ini kita amankan di tempat penangkaran hewan—hewan langka yang ada di daerah Toho,” katanya. – Rappler.com 

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!