Ahmad Dhani diduga nistakan presiden, Jokowi: Harus ditindaklanjuti

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahmad Dhani diduga nistakan presiden, Jokowi: Harus ditindaklanjuti
“Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti,”

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani perlu ditindaklanjuti.

“Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti,” kata Presiden Jokowi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2016.

Ahmad Dhani diduga telah menghina Presiden saat berorasi dalam unjuk rasa yang berlangsung di depan Istana Negara pada Jumat, 4 November 2016. Saat itu Dhani mengatakan kata-kata yang cukup kasar.  

Orasi Ahmad Dhani itu kemudian ditanggapi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dengan melaporkankannya ke polisi. Dhani dilaporkan dengan pasal  207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Pasal tersebut menyebutkan siapa saja dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum di depan umum bisa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Ahmad Dhani membantah telah menghina Presiden. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani mengatakan video berisi orasinya yang dianggap menghina Presiden tidak utuh alias ada yang dipenggal. 

“Relawan Jokowi yaitu Projo dan LRJ [Laskar Rakyat Jokowi] seharusnya berterimakasih kepada Ahmad Dhani. Ucapan Dhani justru meredam tensi para demonstran,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani Ramdan Alamsyah pada Senin, 7 November. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!