Penodaan agama: Ahok siap dibawa ke Kejaksaan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penodaan agama: Ahok siap dibawa ke Kejaksaan
Setelah diserahkan ke Kejaksaaan, Ahok selanjutkan akan menghadapi persidangan

JAKARTA, Indonesia (Update) – Kepala Bagian Penerangan Umum  Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dibawa ke Kejaksaan pada Kamis pagi ini.

“Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang. Datang sendiri. Nanti Pak Ahok diantar ke Kejagung sama pihak Kepolisian,” tandas Martinus Sitompul di Mabes Polri, Rabu 30 November 2016.

Polisi, kata Martinus, sudah melanyangkan panggilan kepada Ahok pada Rabu sore. Ahok diminta datang pada Kamis, 1 Desember, pukul 09.00 wib ke Mabes Polri. Setelah itu Ahok akan diantar ke Kejaksaan Agung bersama bukti-bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan penodaan agama. 

Ahok memenuhi janjinya untuk datang. Ia tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 09.25 WIB. Pria yang biasa bicara ceplas-ceplos itu kini tak banyak bicara. Ia dikawal ketat polisi. Ahok didampngi kuasa hukumnya Sirra Prayuna dan Prasetyo Edi dari tim pemenangan Ahok-Djarot.

Ahok rencananya akan langsung di antara ke Kejaksaan pada pukul 10.00 wib. Bareskrim juga akan menyertakan barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan Ahok dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan alias P21.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama pada 16 November. Ucapannya tentang surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu dianggap menistakan agama.  —Rappler,com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!