Kejaksaan siap eksekusi lagi bandar narkoba

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kejaksaan siap eksekusi lagi bandar narkoba
“15 ribu generasi muda kita mati setiap tahun karena narkoba."

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Agung M Prasetyo berencana mengeksekusi mati para bandar narkoba dalam waktu dekat. Namun ia tak menyebut kapan persisnya eksekusi tersebut akan dilaksanakan.

“Kalau ini kita masih prioritaskan narkoba ya, itu dulu yang kami prioritaskan,” kata Presetyo usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Selasa 6 Desember 2016.

Prestyo tak merinci berapa banyak narapidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi dan waktu persis pelaksanannya. Ketika ditanya apakah eksekusi akan dilakukan tahun ini, Prasetyo menjawab, “Ada, lah..”

Eksekusi, Prasetyo melanjutkan, bukan sesuatu yang menyenangkan. Namun pihaknya telah melaksanakan tiga kali eksekusi dalam dua tahun terakhir. Semua yang dieksekusi adalah penjabat narkoba.

Narkoba memang menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir. Barang haram ini tak hanya menjerat lapisan atas yang berduit, tapi juga mencengkram anak-anak sekolah.

Pagi tadi Presiden Joko “Jokowi” Widodo menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan di lapangan Monumen Nasional. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 445 kg sabu, 190 ribu butir ekstasi, 422 ganja kering, dan 323 ribu butir happy five dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional. 

“15 ribu generasi muda kita mati setiap tahun karena narkoba. Berapa pengedar dan bandar yang mati setiap tahunnya? Ini pertanyaan untuk Kepala BNN,” kata Jokowi, Selasa 6 Desember. 

Presiden Jokowi juga mengatakan kerugian material yang disebabkan oleh Narkoba setiap tahunnya mencapai Rp 63 triliun. “Kita harus sekali lagi menyatakan perang terhadap narkoba,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!