Diduga terima Rp 2 miliar, Sanusi dituntut 10 tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diduga terima Rp 2 miliar, Sanusi dituntut 10 tahun penjara
Sanusi juga terancam kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik

JAKARTA, Indonesia – Mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Muhamad Sanusi dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016.

Selain itu Jaksa Ronald F Worotikan juga menuntut Sanusi dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. “Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Jaksa Ronald seperti dikutip dari media.

Jaksa menyakni Sanusi menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu. Uang tersebut diduga terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta.

Sanusi adalah Anggota DPRD DKI selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Namun, sebelum periode keduanya rampung, ia terjerat kasus dugaan suap dan pencucian uang. Kini nasibnya ada di meja hakim. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!