5 hal tentang kasus Retno Listyarti, guru yang dipecat oleh Pemprov DKI

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 hal tentang kasus Retno Listyarti, guru yang dipecat oleh Pemprov DKI
Gugatan Retno pada Pemprov DKI dimenangkan Mahkamah Agung

JAKARTA, Indonesia — Nama Retno Listyarti menjadi perbincangan publik saat Ujian Nasional (UN) tahun 2015 silam. Pasalnya, ia dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama karena menghadiri acara bincang-bincang di sebuah televisi swasta pada saat pelaksanaan UN.

Karena menganggap pemecatan yang terjadi padanya dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta, Retno melayangkan gugatan. Ia telah memenangkan gugatan di tingkat pengadilan, banding, dan baru-baru ini ia kembali menang di tingkat kasasi.

Apa saja yang perlu diketahui dari kasus ini? Berikut lima di antaranya.

Yang pertama menggugat Pemprov DKI

Dalam wawancaranya bersama Lingkar Luar, Retno mengungkapkan bahwa ia bukanlah satu-satunya guru maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan pemecatan sepihak dari Pemprov DKI.

“Sebenarnya ada beberapa kasus, tapi yang pertama kali sebenarnya saya. Kemudian tidak lama setelah saya, kira-kira 1,5 bulan terjadi lagi pencopotan kepala sekolah, tidak lama kemudian beberapa [pegawai] Pemprov DKI Jakarta, eselon II maupun eselon III mengalami pemecatan juga,” tutur Retno kepada Lingkar Luar.

Meskipun begitu, menurut Retno, ia merupakan orang pertama yang berani menggugat Pemprov DKI.

“Saya mungkin satu-satunya yang melakukan gugatan,” ujarnya.

Menggugat demi pulihkan nama baik

Alasan pertama Retno menggugat Pemprov DKI adalah untuk memulihkan nama baiknya, karena pada saat itu, anak-anak retno dan keluarganya juga mendapatkan imbas dari kasus yang menerpanya.

Retno merasa pada saat itu terbangun persepsi bahwa ia adalah seseorang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mau bekerja.

“Yang saya pikirkan adalah anak-anak saya dan keluarga saya. Saya melakukan gugatan ini untuk memulihkan nama baik, bahwa saya tidak seperti yang digambarkan itu,” kata Retno.

Poin gugatan ini kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Ingin mengembalikan kehormatan FSGI

Selain nama baik keluarga, sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), citra negatif yang mendera Retno juga berdampak buruk pada organisasi yang menaunginya.

“Ketika kasus ini terjadi, FSGI pun habis dihujat dan di-bully. Dan saya pikir, banyak yang harus saya perjuangkan saat itu. Jadi tidak hanya untuk keluarga saya, organisasi profesi saya, dan diri saya sendiri,” tuturnya.

Menang di 3 tingkatan pengadilan

Retno mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Agustus 2015 lalu, di mana majelis hakim mengabulkan gugatannya.

Tak terima dengan hasil tersebut, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding, tapi Retno kembali menang.

Terakhir, guru yang masih aktif mengajar di SMA Negeri 13 Jakarta ini kembali menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada 19 Desember 2016.

Tidak terlalu tertarik untuk kembali menjadi kepala sekolah

Meskipun pengadilan telah meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan surat pemecatan dan mengembalikan jabatan kepala sekolah untuk Retno, namun ia mengaku saat ini tidak terlalu menginginkan jabatan tersebut.

Namun apa bila Dinas Pendidikan DKI Jakarta menunjuknya kembali, ia tetap akan menghormati keputusan tersebut.

“Tapi saya tidak mau lama-lama, minimal enam bulan sampai satu tahun saya akan mengundurkan diri,” kata Retno.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!