Mantan anggota DPRD DKI Sanusi divonis 7 tahun dalam kasus reklamasi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mantan anggota DPRD DKI Sanusi divonis 7 tahun dalam kasus reklamasi

ANTARA FOTO

Sanusi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan

JAKARTA, Indonesia — Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, pada Kamis, 29 Desember.

Sanusi terbukti bersalah karena menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam kasus rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di teluk utara Jakarta. Ia juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” kata Sumpeno.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman. Namun hal tersebut tidak dikabulkan oleh hakim.

“Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya,” kata Sumpeno.

Terbukti menerima suap

Dalam kasus tindak pidana korupsi, Sanusi terbukti menerima Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, agar anggota Fraksi Partai Gerindra itu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP), serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman.

Uang itu diberikan pada 28 dan 31 Maret 2016 melalui Trinanda. Sebelum menerima uang itu, Sanusi melakukan beberapa pertemuan dengan pengusaha reklamasi lain untuk membicarakan RTRKSP.

Pertemuan pertama terjadi di rumah pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, yang dihadiri Sanusi dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, yaitu Mohamad Taufik, Prasetyo Edy Marsudi, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin. Ariesman juga hadir dalam pertemuan tersebut. 

Pertemuan selanjutnya dilakukan di kantor PT Agung Sedayu Grup lantai 4 dan dihadiri oleh Aguan; anaknya, Richard Halim; dan Ariesman.

Dalam pertemuan tersebut dibicarakan proses pembahasan RTRKSP. Ariesman mengatakan keberatan mengenai pasal yang memuat tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.

Akhirnya, pada 3 Maret 2016 di Kemang Village Jakarta Selatan disepakati Rp2,5 miliar untuk Sanusi dari Ariesman. 

Miliki aset senilai lebih Rp45 miliar

Dalam kasus pencucian uang, hakim menilai bahwa Sanusi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga miliaran rupiah dengan melakukan pembelian aset berupa rumah dan apartemen hingga mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.

Hakim berpendapat bahwa penerimaan Sanusi sebagai anggota DPRD dan pengusaha tidak sepadan dengan harta miliknya. 

Dalam catatan hakim, pada September 2009-April 2016 Sanusi menerima penghasilan resmi setiap bulannya dari gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp2,237 miliar. Pendapatan itu masih ditambah penghasilan lain sebagai direktur PT Bumi Raya Properti, uang sewa, dan penghasilan lain sejak 2009-2015 sebesar Rp2,6 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp4,8 miliar.

Namun Sanusi memiliki harta yang berlimpah, yaitu: 

  • Rumah dan bangunan Sanusi Center di Kramat Jati
  • 2 unit apartemen Thamrin Executive Residence Tanah Abang
  • Tanah dan bangunan di Vimala Hills
  • 1 apartemen SOHO Pancoran
  • 1 apartemen Callia
  • 1 apartemen Residence 8 Senopati
  • Rumah di Permata Regency
  • Rumah di Jalan Saidi Cipete, Jakarta 
  • 1 mobil Audi 
  • 1 mobil Jaguar  

Jumlah harta di atas mencapai Rp45,28 miliar yang diduga merupakan pembayaran Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira dan pengusaha lain.

“Majelis tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa memiliki kekayaan dari keuntungan penjualan PT Citicon menjadi PT Bumiraya Properti karena tidak ada catatan berapa uang untuk korporasi dan berapa untuk terdakwa, padahal pemilik saham bukan hanya terdakwa sehingga harta terdakwa 2009-2016 patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” kata anggota majelis hakim, Ugo.

Aset-aset tersebut kemudian harus diambil untuk negara, namun hakim hanya mengabulkan sebagian perampasan harta kekayaan Sanusi.”Tanah dan bangunan di Permata Regency atas nama Naomi Shallima dan sedang KPR (kredit perumahan) dikembalikan ke Naomi Shallima meski dibayari Danu Wira tapi sudah dikembalikan pada 2014 sehingga sah-sah saja dan tidak dilarang. Namun harta selebihnya yang lain dan tidak bisa dibuktikan sepantasnya dirampas oleh negara karena sudah memenuhi perbuatan terdakwa,” ungkap hakim Ugo.

Pikir-pikir sebelum banding

Atas putusan itu Sanusi menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Alhamdulilah pada dasarnya saya yakin seperti yang saya sampaikan di awal, saya di sini karena Allah yang mengatur dan pada prinsipnya saya merasa ini bagian yang sudah diatur Allah. Tapi saya mohon izin karena Pak Maqdir [pengacara Sanusi] sakit, saya minta waktu untuk diskusi. Tapi saya pribadi, saya terima ini bagian Allah yang sudah diatur untuk saya jalani,” kata Sanusi usai persidangan. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!