Kasus dana hibah Kwartir Daerah‎ Pramuka DKI masuk tahap penyidikan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sylviana Murni salah satu saksi yang dipanggil Bareskrim dalam kasus ini

Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1). Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

JAKARTA, Indonesia — Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes ‎Adi Deriyan mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah‎ Pramuka DKI Jakarta 2014-2015 yang menyeret nama calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni telah masuk tahap penyidikan.

“Iya (penyidikan) sudah ditetapkan kemarin,” kata Kombes Adi Deriyan saat ditemui di Auditoriu‎m Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2017.

Andi Deriyan mengatakan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup akan adanya indikasi korupsi pada dana hibah Kwartir Daerah‎ Pramuka DKI Jakarta 2014-2015.

Namun, meskipun sudah masuk ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus ini. Sebab masih ada beberapa saksi yang masih perlu dimintai keterangan. “Belum ada tersangka,” katanya. 

Beberapa saksi yang telah dipanggil antara lain Sylviana Murni. Calon Wakil Gubernur DKI yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono itu dipanggil ke Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu.

Saat itu, setelah menjalani pemeriksaan, Sylviana mengatakan Bareskrim keliru jika menganggap dana untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015 dikategorikan sebagai dana bantuan sosial. Sebab, menurutnya, dana tersebut adalah dana hibah.

(Baca: Usai diperiksa Bareskrim, Sylviana sebut nama Jokowi)

“Di sini ada kekeliruan yaitu tentang pengelolaan dana bansos (bantuan sosial) Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos, tetapi dana hibah,” kata Sylviana pada Jumat 20 Januari 2017.

Sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI saat itu, Sylviana melanjutkan, dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana dalam mengalirkan anggaran. 

“Dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh gubernur pada saat itu Pak Jokowi,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!