Patrialis Akbar mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Patrialis Akbar mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO

Presiden Jokowi akan menunjuk pengganti Patrialis Akbar melalui panitia seleksi.

JAKARTA, Indonesia – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyebut Hakim Konstitusi non-aktif, Patrialis Akbar sudah menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat dan ditujukan kepada Arief.

“MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK,” kata Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Senin, 30 Januari.

Dia mengatakan dalam waktu dekat MK akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengisi kekosongan atas Hakim MK usai pengunduran diri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kendati demikian, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) akan tetap menggelar sidang etik terhadap perbuatan suap yang dilalukan Patrialis.

“Masih akan bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya,” tutur Arief.

Saat ini, status Patrialis Akbar di MK masih dibebaskan dari segala tugas dan wewenang sebagai Hakim Konstitusi hingga MKHK mengeluarkan putusan.

Akan dibentuk panitia seleksi

Pengganti Patrialis nantinya akan ditentukan oleh panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Hal tersebut ditujukan agar nantinya hakim konstitusi memiliki integritas dan kemampuan untuk mengemban amanah.

“Kita akan lakukan recruitmentnya dengan pola terbuka, dengan pansel, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan-masukan. Saya kira cara itu yang akan kami lakukan dan akan kami dapatkan yang memiliki kualitas integritas dan kemampuan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Jokowi di Boyolali pada Senin, 30 Januari.

Namun, semua proses itu baru dapat dijalankan, ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut jika sudah menerima laporan terkait penangkapan Patrialis. Jokowi juga masih menunggu surat resmi dari MK yang meminta untuk mengganti Patrialis sebagai Hakim MK.

 

Patrialis tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait dengan judicial review UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!