Ma’ruf Amin: Pernyataan MUI bahwa Ahok menodai agama lebih tinggi dari fatwa

Bima Satria Putra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ma'ruf Amin memberikan kesaksian dalam sidang penodaan agama hari ini

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin usai memberikan kesaksian dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selata, Selasa (31/1). Foto oleh Bima Satria Putra/Rappler

JAKARTA, Indonesia — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menjadi saksi dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017. 

Dalam kesaksiannya, Ma’ruf Amin menjelaskan kesimpulan yang dikeluarkan MUI terkait ucapan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Lembaganya menilai ucapan Ahok tersebut telah menodai ayat suci dan merendahkan ulama.

Pernyataan tersebut, kata Ma’ruf Amin melanjutkan, dikeluarkan MUI setelah melakukan pembahasan selama 11 hari. “Statusnya bahkan lebih tinggi dari fatwa, karena melibatkan empat komisi,” kata Ma’ruf di persidangan. Komisi yang dimaksud Ma’ruf yakni komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan dan komunikasi informasi. 

Selesai memberikan kesaksian, Ma’ruf langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Selain Ma’ruf, sidang ke-8 hari ini juga menghadirkan empat saksi lain, dua nelayan Pulau Panggang Jaenudin dan Sahbudin, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, serta Ibnu Baskoro.  —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!