PT Freeport Indonesia akan gugat pemerintah ke pengadilan arbitrase

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PT Freeport Indonesia akan gugat pemerintah ke pengadilan arbitrase

ANTARA FOTO

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengaku siap meladeni gugatan PT Freeport Indonesia ke jalur arbitrase.

JAKARTA, Indonesia – Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson mengatakan pihaknya tengah berancang-ancang untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke jalur peradilan internasional atau arbitrase. Langkah itu akan ditempuh seandainya belum ditemukan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport soal negosiasi kontrak dalam waktu 120 hari mendatang.

Menurut Adkerson, berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku saat ini PT Freeport Indonesia tidak bisa mengekspor jika tidak segera beralih status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara, status operasional perusahaan tidak bisa diubah begitu saja secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia.

Adkerson mengatakan PT Freeport Indonesia sudah beritikad baik dengan bersikap fleksibel dan mengusahakan untuk mengubah status operasional tersebut. Tetapi, mereka membutuhkan waktu 6 bulan untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.

Mereka pun sudah meneken sebuah perjanjian investasi dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2015 lalu. Isinya, selama diskusi masih dilakukan, status Kontrak Karya akan tetap berlaku dan PT Freeport Indonesia diizinkan melakukan ekspor konsentrat.

Pada kenyataannya, muncul aturan baru dari Pemerintah Indonesia yang mengisyaratkan jika ingin tetap mengekspor zat konsentrat mentah, maka status Kontrak Karya harus diakhiri. Pada bagian inilah, Pemerintah Indonesia dianggap telah wan prestasi.

CEO PT Freeport-McMoran sejak tahun 2003 lalu itu mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM terkait dengan isu ini.

“Dalam surat itu tertulis, pemerintah dan PT Freeport memiliki waktu 120 hari untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan ini. Jika perbedaan itu tidak menemukan titik terang, maka Freeport memiliki hak-hak untuk menyelesaikannya. Dimulai dari proses pengajuan arbitrase,” ujar Adkerson ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan pada Senin pagi, 20 Februari.

Saksikan video pemberian keterangan pers dari CEO PT Freeport-McMoran di bawah ini:

Waktu 120 hari, tutur Adkerson, sudah dimulai sejak hari Jumat, 17 Februari.

PT Freeport Indonesia mengaku keberatan jika harus beralih status menjadi IUPK, karena tidak memperoleh jaminan secara hukum dan fiskal. Sementara, dua faktor itu menjadi dasar bagi PT Freeport Indonesia untuk melakukan investasinya di Tanah Air.

Akibat belum tercapainya kesepakatan, maka perusahaan tidak bisa lagi mengekspor mineral konsentrat sejak tanggal 12 Februari lalu. Sejak itu pula terjadi mogok kerja di smelter Gresik sehingga perusahaan sudah tidak mampu lagi mengekspor konsentrat untuk dijual.

“Ada dua kapal yang dikirim ke Gresik setelah izin ekspor terakhir, tapi karena ada pemogokan kerja, kami tidak bisa mengirim konsentrat setelah itu. Kami telah menghentikan operasional pabrik karena tidak ada tempat penyimpanan konsentrat. Akibatnya, kami turunkan operasi dengan tajam,” tutur dia.

Buntut dari keputusan itu, PT Freeport Indonesia segera merumahkan karyawan yang berstatus kontrak. Tetapi, Adkerson tidak menyebut berapa banyak karyawan kontrak yang akan diPHK. Dia hanya menyebut PHK ini berlaku bagi karyawan ekspatriat dan WNI.

“Saya sangat sedih melihat kondisi ini. Keputusan ini kami ambil bukan sebagai strategi untuk bernegosiasi dengan pemerintah, tetapi kami memang mengharuskan untuk mengurangi biaya-biaya dan dari sisi finansial juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Dia menjelaskan, jika memiliki suatu usaha di mana 60 persen produknya tidak bisa dijual, lalu bagaimana perusahan itu bisa bertahan hidup.

Adkerson juga mengatakan untuk tetap berkomitmen berinvestasi di Indonesia. Sumber daya di Papua tidak hanya penting untuk PT Freeport, tetapi juga bagi Indonesia dan warga Papua.

Dia menyebut keberadaan PT Freeport Indonesia selama puluhan tahun di Indonesia telah menyumbang kontribusi yang tidak sedikit. Dimulai dari memberikan lebih dari sepertiga kegiatan ekonomi di Provinsi Papua, hingga pemasukan bagi Indonesia sebesar US$60 miliar.

“Terlebih di sisa kontrak 25 tahun nanti, pemerintah juga akan mendapatkan lebih dari US$40 miliar,” katanya.

Kisruh antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport dimulai dari perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Di sana tertulis perubahan keempat atas PP nomor 23 tahun 2010 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Pemerintah mengisyaratkan beberapa hal jika ingin izin operasionalnya diperpanjang di Indonesia, maka PT Freeport Indonesia harus memenuhi beberpa hal yaitu peralihan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Iizin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun. Syarat lainnya yakni kewajiban untuk divestasi saham hingga 51 persen.

Jika PT Freeport Indonesia berubah status menjadi IUPK, maka perusahaan harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku berubah-ubah. Hal ini berbeda dengan status KK yang pajaknya tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.

Indonesia ancam balik

TAMBANG PT FREEPORT. Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu, 19 September 2016. Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyikapi ancaman tekanan dari Freeport-McMoran dengan santai. Bahkan, dia mengaku siap meladeni jika Freeport-McMoran dan PT Freeport Indonesia serius membawa isu itu ke jalur peradilan internasional.

Pemerintah Indonesia, kata Jonan, juga bisa melaporkan kasus ini lebih dulu ke arbitrase.

“Saya kira Freeport itu badan usaha. Jadi, maunya berbisnis. Kalau berbisnis pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu,” ujar Jonan di Gedung DPR seperti dikutip media.

Dia mengatakan sikap tegas itu ditempuh pemerintah karena mereka mengaku sudah memberikan kemudahan bagi PT Freeport Indonesia untuk menjalankan bisnis di Tanah Air. Bagaimana akhir dari perseteruan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia? Tulis pendapatmu di kolom komentar. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!