Tim kuasa hukum Ahok beberkan 6 ‘dosa’ Rizieq Shihab

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tim kuasa hukum Ahok beberkan 6 ‘dosa’ Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Ahok sempat meminta majelis hakim menolak keterangan Rizieq Shihab

JAKARTA, Indonesia —Anggota tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Humphrey R Djemat, meminta majelis hakim menolak kesaksian dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam sidang perkara penodaan agama hari ini.

Humphrey membeberkan enam alasan kenapa kesaksian dan keterangan Rizieq harus ditolak. Pertama, karena Rizieq Shihab terlibat dalam sejumlah kegiatan yang menunjukkan kebencian terhadap Ahok.

Kedua, Humphrey melanjutkan, Rizieq juga pernah dijatuhi hukuman pidana dua kali, pertama karena kasus kekerasan (penyerangan massa) dan kedua karena tindak pidana menyatakan permusuhan dan kebencian kepada pemerintah Indonesia.

“Beliau adalah seorang residivis,” kata Humphrey dalam sidang dugaan penodaan agama ke-12 yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.

Selain itu Rizieq juga telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus penodaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno. Kasus ini sedang ditangani Polda Jawa Barat 

Alasan keempat, Humphrey melanjutkan, karena Rizieq masih menjalani proses hukum dalam kasus penodaan terhadap agama Kristen melalui ceramahnya di Pondok Kelapa.

Sebagai pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Rizieq juga terlibat dalam sejumlah aksi unjuk rasa yang menuntut agar Ahok dipenjara.

Alasan terakhir, kata Humphrey, Rizieq terlibat dalam proses hukum kasus pembicaraan elektronik yang menyangkut pornografi. Kasus ini masih diusut oleh Polda Metro Jaya. 

“Berdasarkan hal tersebut, kami menilai Rizieq tidak patut menjadi ahli agama di persidangan yang mulia ini,” kata Humphrey. “Kami menolak Rizieq menjadi ahli yang didengarkan keterangannya.”

Namun Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono meminta majelis hakim tetap memeriksa Rizieq. “Ia menjadi saksi ahli bukan karena keinginannya sendiri, melainkan karena diminta penyidik,” kata Ali.

Hakum Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian sepakat untuk tetap memeriksa Rizieq Shihab. “Keterangannya dipakai atau tidak, akan ada di putusan,” kata Dwiarso. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!