Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq divonis 5 tahun

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq divonis 5 tahun
Ahmad Musadeq akan mengajukan banding

 

JAKARTA, Indonesia — Pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penodaan terhadap agama.

“Terdakwa terbukti sengaja di depan umum melakukan penodaan agama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhamad Sirad, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 7 Maret 2017.

Vonis 5 tahun yang diterima Ahmad Musadeq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara. Meski begitu kuasa hukum Ahmad Musadeq berencana mengajukan banding.

“Telah terjadi peradilan sesat. Hari ini, sekali lagi citra hukum di negeri ini tercoreng oleh putusan hakim,” kata anggota tim pengacara Ahmad Musadeq, Pratiwi Febry, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain Musadeq, dua petinggi Gafatar lainnya, yakni Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya, juga divonis bersalah. Mahful Muis dihukum 5 tahun sementara Andry dihukum tiga tahun penjara.

Menurut majelis hakim, vonis bersalah diberikan kapada Musadeq cs karena mereka telah melakukan perbuatan penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara mengenai dakwaan ketiganya telah melakukan makar, majelis hakim memutuskan mereka tidak bersalah. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” kata Hakim M. Sirad.

Musadeq bersama Mahful Muis dan Andry Cahya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2016. Mereka dilaporkan oleh Muhammad Tahir Mahmud yang menganggap Ahmad Musadeq telah melakukan penghinaan terhadap agama dengan mengaku sebagai nabi baru. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!