PN Denpasar jatuhkan vonis tujuh bulan untuk pensiunan wartawan Reuters

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PN Denpasar jatuhkan vonis tujuh bulan untuk pensiunan wartawan Reuters

J.P. Christo

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun.

DENPASAR, Indonesia – Pensiunan wartawan Reuters, David Fox Matthew divonis tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Maret. Menurut majelis hakim, pria berusia 54 tahun itu terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis hashish.

Dia ditangkap pada bulan Oktober 2016 di kediamannya di area Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar. Polisi kemudian menemukan 10,09 gram hashish.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya hukuman bui selama satu tahun. Dia dituntut dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.

Fox yang didampingi penerjemah, Wayan Ana, terlihat begitu serius menyimak vonis hakim yang dibacakan hari Kamis kemarin. Usai sidang, di hadapan media, Fox mengaku tidak keberatan dengan vonis yang diberikan oleh hakim.

“Saya sangat berterima kasih kepada tim kuasa hukum untuk melewati masa hukuman ini. Saya sangat bersyukur pengadilan bisa memahami alasan kasus saya (konsumsi dan menyimpan hashish),” ujarnya di PN Denpasar pada Kamis kemarin.

Dia juga mengaku lega hanya karena tinggal menjalani sisa masa hukumannya saja di dalam penjara. Selama ini, dia sudah menjalani empat bulan penjara. Maka, tersisa tiga bulan lagi hingga dia dibebaskan.

Fox mengatakan ingin membantu semua orang yang bisa dibantunya di dalam penjara. Dia juga mengaku sudah memiliki rencana usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan nanti. Fox menjelaskan ingin masuk ke pusat rehabilitasi dan menyibukan diri untuk bisa membantu banyak orang.

Kuasa hukum Fox, Haposan Sihombing mengatakan kliennya sudah mengakui menyesal selama menjadi pecandu hashish.

“Saat peliputan sebagai wartawan perang, dia stress dan susah tidur. Akibat kecanduan itu pula yang menyebabkan dia bercerai dari istrinya,” ujar Haposan kepada media. (BACA: Mantan wartawan perang Reuters jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar)

Dia juga menyebut hukuman bagi kliennya tergolong ringan. Fox pun menyatakan pendapat yang sama sehingga tidak mengajukan keberatan.

Pujian turut dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bersikap ramah dan mengakui kesalahannya selama proses peradilan berlangsung.

David Fox bekerja sebagai wartawan yang ditugaskan meliput berbagai konflik di zona perang. Selama 20 tahun bersama Reuters, dia meliput berbagai konflik antara lain di Rwanda, Bosnia, Pakistan, Afghanistan dan Irak.

Dia berhenti dan keluar dari Reuters pada tahun 2011 lalu. Sejak beberapa tahun terakhir, dia tinggal di Bali. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!