Indonesia siap gugat pemilik kapal Caledonian Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia siap gugat pemilik kapal Caledonian Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat
Area terumbu karang yang dirusak oleh kapal Caledonian Sky bisa lebih dari 1.600 meter persegi. Butuh waktu ratusan tahun untuk melakukan konservasi ulang.

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia mengaku siap untuk menggugat ganti rugi kepada pemilik kapal Caledonian Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat, Papua pada Jumat, 3 Maret. Kini, sebuah tim sudah dibentuk dan terdiri dari lembaga terkait seperti Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, Polri hingga pemda setempat.

Pemerintah menjelaskan ada tiga tugas pokok dari tim khusus tersebut yakni pertama, menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana, termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan imbal balik) maupun upaya ekstradisi jika diperlukan, kedua, menghitung kerusakan lingkungan yang disebabkan kandasnya kapal Caledonian Sky, dan ketiga keselamatan navigasi.

“Kami siap mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujar Deputi Koordinasi Bidang Kelautan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno.

Sementara, sebelumnya, ganti rugi yang disarankan oleh Kepala Pusat Penelitian untuk Sumber Daya Laut Pasifik di Universitas Papua, Ricardo Tapilatu, mencapai US$1,28 juta – US$1,92 juta atau setara Rp 26 miliar.

Kronologi peristiwa

Peristiwa menabraknya Caledonian Sky dengan bobot 4.200 GT itu bermula ketika kapal tengah berhenti untuk mengamati keanekaragaman burung dan menikmati pementasan seni di Pulau Weigo. Kapal yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor saat itu tengah membawa 102 turis dan 79 ABK. Para penumpang kembali ke kapal pada Sabtu siang, 4 Maret.

Kapal pesiar kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung sekitar pukul 12:41 WIT. Di tengah perjalanan, tiba-tiba kapal pesiar dengan panjang 90 meter itu kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.

Sang nahkoda, Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya. Kondisi itu diperparah ketika sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar itu.

Sayangnya, upaya itu tidak berhasil, karena kapal pesiar Caledonian Sky terlalu berat. Kapten Taylor kemudian terus berupaya untuk menjalankan Kapal Caledonian Sky hingga akhirnya bisa kembali ke perairan sekitar pukul 23:15 WIT pada Sabtu, 4 Maret.

“Kandasnya kapal tersebut menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 meter persegi,” ujar pejabat Biro Informasi dan Hukum Kemenko Bidang Kemaritiman, Djoko Hartoyo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 15 Maret.

Parahnya, kata Djoko, terumbu karang yang dirusak tepat berada di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut. Padahal, untuk bisa menumbuhkan kembali butuh waktu ratusan tahun. Tetapi, dirusak oleh sang kapten kapal hanya dalam waktu satu hari.

“Mustahil untuk memperbaiki atau mengkonservasi kembali bagian terumbu karang yang telah rusak dan mati itu. Ironisnya, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut ikut menghilang,” kata dia.

Namun, pemerintah belum berani menentukan berapa luas kerusakan terumbu karang akibat peristiwa itu. Bisa jadi, ujar Djoko, lebih dari 1.600 meter persegi.

“Tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam tersebut, Kapten Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Nampaknya, Kapten Taylor menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi,” kata dia.

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, UU nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan adalah tindak kriminal. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

“Oleh sebab itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, tetapi hal itu tidak dapat menghilangkan aspek pidananya,” tutur Djoko.

Pemerintah Indonesia berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang dirusak oleh Kapal Caledonian Sky dan kaptennya, Keith Michael Taylor. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!