Sidang Ahok, tim kuasa hukum hadirkan saksi ahli dari NU

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Ahok, tim kuasa hukum hadirkan saksi ahli dari NU
Tiga saksi ahli akan dihadirkan tim kuasa hukum Ahok

JAKARTA, Indonesia — Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin. 

Saksi lainnya yaitu Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C. Djisman Samosir.

“Hari ini kami hadirkan 3 saksi, dan hadir semuanya,” kata salah satu kuasa hukum Ahok di sidang pada Selasa, 21 Maret 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Kepada majelis hakim, mereka sekaligus menyampaikan soal tambahan saksi hingga 15 orang.

Namun Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto keberatan. Sebab kesempatan yang diberikan untuk pembuktian dari tim kuasa hukum hanya tinggal 2 kali lagi. Tim penasehat hukum pun membalas dengan permintaan 4 kali sidang lagi.

“Kalau mau, seminggu dua kali. Sidang mau sampai jam 12 (malam) kita jalani,” kata Dwiarso. Sidang akan dijalankan secara maraton sehingga putusan keluar sebelum puasa.

Dwiarso juga mengatakan pihaknya telah menyusun kalender supaya sidang selesai dalam kurun waktu 5 bulan saja. Ia pun meminta tim kuasa hukum untuk mengajukan saksi yang substansial keterangannya.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Dan seperti sidang-sidang sebelumnya, arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian, baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan, ditutup selama sidang berlangsung.

Keterangan saksi ahli bahasa

Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang hari ini.

Menurutnya, kata “dibohongi” yang digunakan Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu itu adalah kata pasif. “Kalau aktifnya itu membohongi. Misalnya, “Ahmad dibohongi” jadi ada subjek yang menerima tindakan tersebut, itu pasif,” kata Rahayu.

Ia juga mengatakan bahwa kata “bohong” merupakan kata yang mengandung makna negatif. “Bohong itu kata sifat. Maknanya secara harfiah mempunyai makna negatif karena tidak mengatakan yang sebenarnya,” kata Rahayu.

Dalam konteks pidato Ahok yang mengucapkan kalimat “karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho” ia menyatakan bahwa ada orang yang pakai Al Maidah untuk membohongi orang lain”. 

“Al Maidah bagian dari kitab suci Al Quran jadi tidak berbohong. Jelas surat itu digunakan untuk membohongi, ada orang yang membohongi orang lain menggunakan Al Maidah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim sempat menanyakan apakah ketika mengucapkan ‘jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah 51’ Ahok beranggapan ada orang yang berbohong dengan menggunakan surat itu.

Rahayu menyebutkan bahwa itu bukanlah anggapan, melainkan berdasarkan pengalaman Ahok. “Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi ini berdasarkan pengalaman,” kata Rahayu

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!