Izin reklamasi tiga pulau dibatalkan, Pemprov DKI pastikan banding

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Izin reklamasi tiga pulau dibatalkan, Pemprov DKI pastikan banding
"Akan banding paling lambat tanggal 30 Maret ini."

 

JAKARTA, Indonesia — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yakni Pulau I, F dan K.

“Kami sedang menyusun memori banding dan akan mengajukan banding paling lambat tanggal 30 Maret ini,” kata Sumarsono seusai rapat di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin 27 Maret 2017. Rapat tersebut antara lain dihadiri Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. 

Sumarsono mengatakan, sesuai aturan yang tercantum dalam undang-undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk memberikan izin reklamasi,  

“Kalau dari segi kebijakan, semua kebijakan pemerintah daerah dasar hukumnya jelas. Pemprov DKI tidak mungkin membuat kebijakan tanpa ada koridor dan landasan hukum yang jelas,” kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan dirinya belum berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama soal banding ini. Namun ia yakin Ahok akan sejalan dengannya. “Pak Ahok secara prinsip pasti setuju,” katanya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis 16 Maret lalu memutuskan membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!