SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Anggota Tim Kuasa Hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, I Wayan Sudarta, mengatakan Ahok tidak akan dipenjara meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara, kalau dalam dua tahun tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap,” kata I Wayan usai sidang dugaan penodaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.
JPU pada sidang hari ini menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok hanya terbukti melanggar pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP yang sebelumnya turut didakwaan, dianggap Jaksa tidak bisa dikenakan kepada Ahok.
Ahok akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa, 25 April 2017. Ahok sendiri belum berkomentar atas tuntutan Jaksa ini. Ia langsung bergegas ke Balai Kota usai persidangan. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.