Majelis Hakim bantah kasus penodaan agama terkait Pilkada Jakarta

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Majelis Hakim bantah kasus penodaan agama terkait Pilkada Jakarta
“Menurut pengadilan kasus ini adalah murni kasus penodaan agama.”

JAKARTA, Indonesia — Banyak pihak menduga kasus penodaan agama yang dijeratkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai upaya menjegal Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.

Namun dugaan ini dibantah oleh Majelis Hakim sidang peradilan perkara penodaan agama yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

“Menurut pengadilan kasus ini adalah murni kasus penodaan agama,” kata Majelis Hakim dalam persidangan. Meski begitu, Majelis Hakim tak memungkiri jika ada yang mengaitkan kasus ini dengan Pilkada DKI Jakarta. 

“Jika ada pihak pihak yang memanfaatkan kasus ini dalam Pilkada itu memang bisa dimungkinkan, tetapi hal itu tidak berarti kasus ini kemudian jadi terkait dengan Pilkada,” Hakim melanjutkan.

Menurut Majelis Hakim, kasus ini dikait-kaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta karena mencuat berbarengan dengan momen Pilkada DKI. “Karena kasus ini terjadi saat menjelang hingga pelaksanaan Pilkada,”

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan Ahok bersalah telah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Ahok divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. 

Saat ini Ahok telah dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia dan kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan banding. —Rappler.com  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!