Dunia internasional kritik pasal penodaan agama

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dunia internasional kritik pasal penodaan agama
Pasal penodaan agama dianggap sebagai ancaman terhadap kelompok minoritas.

JAKARTA, Indonesia – Uni Eropa menyampaikan kritik mereka atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan pidana terhadap Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dengan pasal penodaan agama. Selain dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta, Ahok juga harus tinggal di rumah tahanan. (BACA: Penahanan Ahok dipindah dari Cipinang ke Mako Brimob)

“Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak, demokrasi yang kuat, dan negara dengan kebudayaan toleransi dan pluralisme yang dibanggakan,” tulis mereka dalam pernyataan resmi pada Selasa, 9 Mei.

Bersama-sama, Indonesia dan Uni Eropa telah menyepakati untuk menjaga dan menyebarkan hak-hak kebebasan yang termuat dalam Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights.

Termasuk di dalamnya kebebasan berpikir, berpendapat, beragama dan berkeyakinan. Seluruh unsur tersebut saling berkaitan dan berhubungan, dan melindungi hak semua orang dalam menyampaikan pendapatnya soal agama dan kepercayaan sesuai dengan hukum HAM internasional.

Uni Eropa mengkritik keberadaan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, yang menurut mereka berdampak serius pada kebebasan berpendapat dan beragama.

“Uni Eropa selalu konsisten menyatakan hukum yang mengkriminalisasi penodaan agama ketika diaplikasikan dengan cara yang diskriminatif dapat menjadi ancaman,” kata mereka lagi.

Kebebasan beragama dan berpendapat di Indoenesia memang masih menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan pasal 156 a merupakan ketentuan anti demokrasi yang secara jelas melanggar hak seseorang untuk menyatakan pikiran dan sikap. 

“Pasal 156 a selama ini terbukti menjadi alasan pembenaran negara dan pihak mayoritas yang intoleran untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas atau individu yang berbeda,” kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 10 Mei.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang rumusan delik penodaan agama yang masih tercantum dalam RUU KUHP. Penghapusan pasal tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap prinsip demokrasi dan penegakan HAM.

Masyarakat juga diharapkan dapat lebih menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Jika tidak dijaga maka siapapun dan siapa saja bisa dipenjarakan semata karena  berbeda pendapat atau ekspresinya dianggap melukai perasaan orang lain. Sesuatu yang sulit diukur secara obyektif,” kata dia.

Langgar standar HAM internasional

Pendapat serupa juga disuarakan oleh organisasi Forum Asia untuk Pembangunan dan HAM. Mereka menyerukan agar Pengadilan Tinggi segera mengubah vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, mereka juga menyerukan agar pemerintah dan lembaga legislatif untuk menghapus pasal penodaan agama yang tertera di Kepres nomor 1/PNPS/1965. Dari aturan itu kemudian menghasilkan pasal 156a.

“Hukum ini bertentangan dengan kesepakatan HAM internasional, khususnya yang tertuang di dalam International Covenant Civil and Political Rights (ICCPR) yang diratifikasi oleh Indonesia,” ujar mereka dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari ini.

Keberadaan pasal penodaan agama juga bertentangan dengan standar HAM. Selama ini, pasal penodaan agama telah digunakan untuk mengkriminalisasikan pandangan keagamaan, praktik dari kelompok minoritas. Dalam pandangan mereka, Ahok justru menjadi sasaran yang mudah bagi praktik tindak kriminalisasi dari pasal tersebut. Sebab, selain dia merupakan keturunan Tionghoa, Ahok juga pemeluk Kristiani.

Selain Ahok, kasus penodaan lainnya yang masuk ke dalam catatan mereka yaitu yang menimpa Lia Eden di tahun 2009 dan Tajul Muluk di tahun 2012.– Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!