Menkopolhukam Wiranto: Pemerintah tidak gegabah membubarkan HTI

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menkopolhukam Wiranto: Pemerintah tidak gegabah membubarkan HTI

ANTARA FOTO

Menurut pemerintah, konsep khilafah yang disebarkan oleh HTI meniadakan nation state untuk mendirikan pemerintahan Islam.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Wiranto mengaku tidak gegabah dan sewenang-wenang ketika memutuskan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia menjelaskan sebelum akhirnya memutuskan untuk membubarkan ormas yang terbentuk pasca reformasi itu, mereka sudah melakukan proses pengamatan yang panjang.

Dalam laporan yang dia terima, HTI jelas terlihat sebagai ormas yang telah mengancam kedaulatan Indonesia. Paham khilafah yang mereka usung disebarkan melalui dakwah politik.

“Dakwah yang disampaikan tujuannya sudah masuk ke wilayah politik yang mengancam kedaulatan negara,” ujar Wiranto ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 12 Mei di kantor Kemenkopolhukam.

Berdasarkan hasil pengamatan dari berbagai literatur, secara garis besar ideologi khilafah bersifat transnasional. Artinya, berorientasi meniadakan nation state, negara bangsa untuk mendirikan pemerintahan Islam dalam konteks yang lebih luas lagi.

“Sehingga, negara menjadi absurd termasuk Indonesia yang berdasarkan NKRI dan UUD 1945. Indonesia pun bukan bagian dari khilafah,” kata dia.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat untuk paham betul apa konsep khilafah yang diusung oleh HTI. Dengan alasan serupa, maka keberadaannya sudah dilarang lebih dulu di 20 negara. Bahkan, di antaranya negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Turki, Arab Saudi, Mesir, Yordania dan Malaysia.

Bukti lain yang dikantongi pemerintah bahwa HTI layak dibubarkan yaitu adanya laporan dari personel kepolisian dan aparat keamanan mengenai penolakan di beberapa daerah. Bahkan, ada yang menimbulkan konflik horizontal di antara pihak yang menolak keberadaan HTI dengan HTI itu sendiri.

“Jika dibiarkan, tentu konflik ini bisa menjadi semakin meluas, sebab dari hari ke hari penolakan semakin banyak. Kalau terjadi konflik horizontal maka dapat membahayakan keamanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, NKRI dan akan mengganggu pembangunan nasional yang sedang kita kerjakan,” tuturnya.

Sudah pernah diperingatkan

Sementara, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah pembubaran ormas HTI dilakukan secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur sesuai UU nomor 17 tahun 2013. Menurutnya, sebelum akhirnya diumumkan agar dibubarkan, pemerintah sudah berulang kali menyampaikan peringatan kepada ormas itu, karena mengadvokasi konsep “khilafah”.

“Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan. Saya tidak cek (jumlahnya), tapi ada data semua,” kata Tjahjo yang ditemui di Hotel Sultan pada Rabu, 10 Mei.

Pemerintah pun sudah mengantongi banyak bukti terkait kegiatan dan aktivitas ormas keagamaan tersebut. Salah satu bukti yang dimiliki pemerintah yakni dalam bentuk video. Di sana terlihat jelas pimpinan HTI kerap menyampaikan pidato ihwal pertentangan dan Pancasila dan bentuk negara kesatuan.

“Jadi, masif diomongkan ada tokohnya juga, tokoh-tokoh nasional juga ada, ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu. Asasnya menyebut (Pancasila), tetapi dalam kesehariannya tidak,” kata dia.

Represif terhadap ormas Islam?

Sementara, dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa, 9 Mei, juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, mengaku sikap yang diambil pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf “JK” Kalla merupakan contoh dari represif terhadap ormas Islam. Kalau pun ada ormas Islam lain, biasanya mereka cenderung pro kebijakan pemerintah.

Sementara, jika ada ormas yang mengkritik pemerintah langsung dipandang dan dicap negatif. Sebagian besar dianggap anti terhadap Pancasila dan ingin berbuat makar.

“Sekarang, sistem ekonomi kapitalis apakah itu sesuai dengan Pancasila? Perbuatan melindungi koruptor apa itu juga sesuai? Ini aneh, selalu saja tudingan anti Pancasila itu dialamatkan ke kelompok Islam. Kenapa selalu kelompok Islam?,” ujar Ismail.

Baginya keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI tidak lebih dari keputusan politis. Karena setelah sekian lama berdiri, baru sekarang HTI diperlakukan seperti itu oleh pemerintah.

Menanggapi tudingan pemerintah bahwa HTI menyebarluaskan paham khilafah, menurut Ismail, mereka hanya menyampaikan apa yang tertulis di dalam Al-Quran. Lagipula, organisasi mereka tidak memiliki kapasitas untuk mengubah dasar negara.

“Itu sudah masuk ke domain perubahan dan kami tidak memiliki kuasa untuk masuk ke domain tersebut,” kata dia.

Ke depan, HTI akan menggandeng ormas Islam lainnya untuk melawan secara hukum keputusan pembubaran tersebut. Namun, hingga kini Ismail belum mengungkap apa langkah mereka selanjutnya untuk mencegah HTI dibubarkan. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!