Kemendes bersedia laporan keuangannya diaudit ulang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kemendes bersedia laporan keuangannya diaudit ulang

ANTARA FOTO

Mendes Eko mengaku tak yakin uang suap bisa mempengaruhi auditor BPK dalam mengeluarkan penilaian laporan keuangan

JAKARTA, Indonesia – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengaku bersedia jika laporan keuangan kementeriannya harus diaudit ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasca pejabat eselon I di sana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Eko yakin uang suap yang diberikan Inspektur Jenderalnya, Sugito sebesar Rp 240 juta tidak mampu mempengaruhi penilaian BPK terhadap opini laporan keuangan yang dipimpinnya.

BPK menetapkan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini itu merupakan predikat tertinggi dalam opini BPK atas laporan keuangan masing-masing instansi. Di bawah WTP, ada WTP dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP), wajar dengan pengecualian (WDP) atau “qualified opinion”, opini tidak wajah atau “adverse opinion” dan tidak memberikan pendapat (disclaimer).

“Saya enggak melihat dengan uang segitu kemudian bisa mempengaruhi WTP. Karena WTP itu prosesnya panjang, dilakukan oleh banyak orang dan dilakukan tim melalui prosedur-prosedur ketat. Jadi saya tidak melihat (ada pengaruhnya),” ujar Eko ketika ditemui di Istana Negara pada Selasa malam, 30 Mei.

Tetapi, karena sudah menjadi polemik, maka Eko menyerahkan kepada BPK seandainya ingin kembali memeriksa laporan keuangan institusi mereka.

“Saya welcome, mau diaudit lagi atau mau pakai yang ada,” kata dia.

Eko mengaku sangat terkejut saat pejabat eselon I yang dia percaya justru menyuap auditor BPK agar dapat “membeli” opini laporan keuangan dengan status WTP. Dia mengatakan tidak tahu mengenai rencana Sugito untuk memberikan uang suap. Eko menegaskan tidak akan bermain-main mengenai isu integritas.

Lalu, bagaimana rekam jejak Sugito selama ini bekerja di Kemendes? Dia mengatakan justru Irjennya itu berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, lantaran dia menjadi Ketua Saber Pungli di Kemendes.

“Dia itu orangnya jujur dan disiplin. Saya juga enggak tahu (kenapa dia bisa menyuap). Lagipula ini bukan korupsi, (tetapi) nyuap malah gitu kan. Itu saya juga enggak tahu kenapa, justru ini yang perlu kami review,” ujarnya.

Dia mengaku juga tidak bisa begitu saja melupakan jasa-jasa yang telah dilakukan oleh Sugito agar ‘membersihkan’ Kemendes dari perilaku korup. Sejauh ini, dia belum bertemu dengan Sugito di tahanan. Menurut informasi dari KPK, dia baru akan bertemu dengan Sugito hari Kamis esok.

“Belum (bertemu dengan Sugito). Tetapi, saya juga memperoleh saran dari tim hukum saya, jangan sampai nanti pertemuan itu justru dianggap mengintervensi. Jadi, saya harus jaga sensitivitas itunya,” tutur dia.

Eko berharap kejadian yang menimpa Sugito bisa menjadi efek pengawasan internal di kementerian yang dipimpinnya. Dia tidak mau disebut kecolongan lantaran sejak awal program bersih-bersih di kementerian sudah gencar dilakukan.

“Persoalan ini mudah-mudahan mengingatkan ke kita semua, ya jangan main-main lah soal integritas. Saya sudah memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk masuk di kementerian saya,” katanya.

Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat kemarin, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 40 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 240 juta yang seharusnya diterima dua auditor BPK tersebut.

Sementara, dari ruang kerja pejabat eselon I BPK, Rochmadi, ditemukan uang senilai Rp 1,145 miliar dan US$ 23.000. Namun, peruntukan uang tersebut masih terus didalami.

Selain Sugito, KPK juga menangkap pejabat eselon III di Kemendes yaitu Jarot Budi Prabowo. Dia berperan sebagai perantara uang dari Sugito kepada dua auditor BPK Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot disangka telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!