Disebut perkaranya tidak terkait Ahok, Buni Yani: Jaksa mencla-mencle

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Disebut perkaranya tidak terkait Ahok, Buni Yani: Jaksa mencla-mencle
'Sekarang setelah Ahok masuk penjara dua tahun, tiba-tiba Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan ini dua kasus yang berbeda,' kata Buni Yani

BANDUNG, Indonesia — Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa, 4 Juli.  

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Sapto ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.Salah satu poin eksepsi yang ditanggapi JPU adalah mengenai keterkaitan antara perkara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dengan Buni Yani. 

Sebelumnya, penasehat hukum menyampaikan dalam eksepsinya bahwa perkara Buni Yani semestinya batal demi hukum karena Ahok telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun JPU berpandangan sebaliknya.  

Menurut JPU, kasus Ahok dan Buni Yani memiliki karakteristik masing-masing dan dalam konteks delik yang berbeda, sehingga JPU meminta agar majelis hakim mengesampingkan keberatan penasehat hukum tersebut.

“Kalau itu tidak bisa kita hubungkan satu sama lain karena Ahok kan [divonis] Pasal 156 KUHP.  Kita di sini UU ITE, enggak boleh kita hubungkan, konteksnya beda, beda Undang-Undangnya. Jadi, kasusnya tetap berjalan,” kata Ketua Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi M. Taufiq kepada wartawan usai persidangan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Buni Yani mengatakan, dari awal bergulirnya perkara Ahok di persidangan, dirinya selalu dikaitkan dengan perkara tersebut.  Pasalnya, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggahnya ke Facebook dianggap sebagai pemicu munculnya kasus penistaan agama yang dituduhkan pada Ahok.  Hal itu juga sesuai dengan logika hukum yang dibangun JPU dalam persidangan perkara Ahok.

“Sekarang setelah Ahok masuk penjara dua tahun, tiba-tiba Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan ini dua kasus yang berbeda. Ini mencla-mencle, tidak sesuai dengan logika yang dibangun sebelumnya. Biar Buni Yani masuk penjara, jadi [dianggap] dua kasus yang berbeda. Kalau mau serius, itu yang perlu diingat dakwaan terhadap Pak Ahok, jadi berkaitan,” kata Buni.

Selain keterkaitan antara kasus Ahok dan Buni Yani, JPU juga menanggapi tiga poin yang dianggap krusial dari 9 poin eksepsi yang disampaikan penasehat hukum, yakni mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam proses pemindahan tempat sidang, munculnya Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dan surat dakwaan JPU yang dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Mengenai munculnya Pasal 32 Ayat 1 UU ITE yang dinilai tiba-tiba oleh penasehat hukum, JPU beralasan pihaknya memiliki kewenangan untuk menambah pasal dalam surat dakwaan. Hal itu sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHAP.

“Kita juga di situ punya kewenangan bisa menambah tapi tidak bisa mengurangi pasal. Kalau tadi dikatakan itu tidak dicantumkan [di pemeriksaan],  kita bisa menambah dan itu dasar hukumnya ada. Jadi setelah dipelajari dan diteliti, ternyata bisa ditambahkan pasalnya,” kata Andi.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Buni Yani dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 28 ayat 2 UU ITE.  Sementara dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Buni Yani hanya disangkakan satu pasal saja, yakni Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Ketua Tim Penasehat Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian membenarkan JPU bisa menambahkan pasal dalam surat dakwaan. Namun hal itu harus memiliki dasar yang kuat.

“Dalam KUHAP memang betul, penuntut umum bisa menambahkan pasal, tapi harus berdasar.  Dasarnya harus di-BAP dulu. Penuntut umum boleh melakukan pemeriksaan tambahan, ini enggak ada,” ujar Aldwin.

Sidang yang dikawal ketat puluhan aparat kepolisian ini hanya berlangsung sekitar satu jam. Di akhir tanggapannya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa dan meminta perkara tersebut tetap dilanjutkan. 

Sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela, yang menentukan apakah perkara Buni Yani akan dilanjutkan atau dihentikan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!