Pemerintah terbitkan Perppu Ormas, HTI ajukan uji materi ke MK

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah terbitkan Perppu Ormas, HTI ajukan uji materi ke MK
HTI menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi ke MK

JAKARTA, Indonesia – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas Nomor 17 tahun 2003. Mereka menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Langkah HTI akan disusul oleh ormas lain yang menganggap Perpu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air,” kata Yusril saat dihubungi Rappler pada Rabu, 12 Juli 2017. Peraturan ini dinilai menjadi pintu masuk pemerintah untuk secara sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara subyektif dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Yusril mengatakan kewenangan absolut pemerintah yang tidak lagi memerlukan putusan pengadilan sebagai dasar pembubaran adalah sepihak dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam hal ini, ia merujuk pada pasal kebebasan berserikat yang diatur oleh UUD 1945.

“Norma undang-undang itu yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya,” kata dia.

Ia juga mengatakan tidak ada alasan yang cukup bagi Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk meneken Perpu tersebut, terutama pada poin ‘hal ikhwal kegentingan yang memaksa’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Syarat tersebut baru terpenuhi jika permasalahan hukum yang ada belum diatur dalam UU atau tidak terwadahi aturan yang sudah ada.

Masalah ormas, lanjut kuasa hukum HTI ini, sudah diatur dengan lengkap dari sanksi administratif hingga pembubarannya dalam UU 17/2003. Pemerintah dianggapnya justru memangkas prosedur yang sudah tertata rapi tersebut.

“Perppu juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras, dan golongan serta delik makar yang sudah diatur,” kata dia. Tumpang tindih ini berpotensi menghilangkan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.

Yusril enggan menyebutkan nama ormas selain HTI yang juga berniat untuk mengajukan uji materi. Ia hanya mengatakan sampai saat ini sudah ada lima organisasi yang menghubunginya terkait permohonan tersebut. Paling lambat, permohonan uji materi akan diajukan pada Senin pekan depan.

Berbagai perubahan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto didapuk untuk menjelaskan perubahan apa saja yang dimuat dalam Perppu 2/2017. Pertama-tama, adalah perluasan makna tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau di UU hanya terbatas pada ajaran ateisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila” kata dia di kantornya.

Selanjutnya, UU 17/2003 juga tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus atau asas yang memberi wewenang kepada lembaga pemberi izin atau pengesahan ormas untuk mencabut atau membatalkannya.

Dalam Perppu, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri kini berwenang untuk melakukan hal tersebut tanpa perlu melalui proses pengadilan seperti yang diatur dalam UU sebelumnya.

Atas hal ini, Wiranto berharap masyarakat serta tokoh-tokoh yang vokal berpendapat dapat menerima dengan tenang. Ia juga menegaskan kalau aturan ini tidak dibuat semata-mata karena konflik pembubaran HTI ataupun mendiskreditkan kaum tertentu.

“Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia,” kata dia.

Ia juga tidak mempermasalahkan bila anggota ormas yang telah dibubarkan membentuk organisasi lain. Tindakan tersebut sejalan dengan asas kebebasan berkumpul dan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945.

Pemerintah, lanjutnya, tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas secara sewenang-wenang. Selama masih sejalan dengan UU, maka masyarakat bebas berkegiatan. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!