Menristek ancam keluarkan dosen yang terlibat HTI

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menristek ancam keluarkan dosen yang terlibat HTI

ANTARA FOTO

Sebelum diberikan tindakan tegas, perguruan tinggi akan lebih dulu menyampaikan teguran dan peringatan kepada dosen serta pegawai yang diduga terlibat HTI

JAKARTA, Indonesia – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai negeri di perguruan tinggi yang diketahui terlibat dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pilihannya yakni setia terhadap Pancasila dan UUD 1945 atau keluar dari kampus.

“Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat kepada PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” ujar Nasir ketika menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran di Malang, Jumat malam, 28 Juli.

Ia memberikan ultimatum tersebut usai pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 mengenai ormas dan keputusan Kemenkumham yang membubarkan HTI. Nasir mengatakan jika para pegawai dan dosen yang terlibat dalam HTI tidak mau dikeluarkan, maka mereka harus keluar dari organisasi itu. Menurut Nasir, PNS merupakan bagian dari negara.

“Oleh karena itu, mereka harus mengikuti negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinnekaan dan NKRI. Rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus, mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina,” kata dia.

Mantan rektor Universitas Diponegoro itu mengaku telah mengantongi nama-nama pegawai dan dosen yang diduga terlibat dalam organisasi HTI. Informasi itu diperoleh dari pimpinan perguruan tinggi yang ditemuinya beberapa hari yang lalu.

Lalu, bagaimana tindak lanjut penindakannya? Nasir mengaku kebijakan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi swasta akan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta. Pemerintah juga akan menerapkan sistem yang hampir sama, tetapi modelnya berbeda dan disesuaikan dengan regulasi di wilayah setempat.

“Untuk perguruan tinggi negeri, saya serahkan pengawasan pada rektor. Sedangkan perguruan tinggi swasta, saya serahkan pada Kopertis tiap-tiap wilayah. Ada 14 Kopertis di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Ia mengaku akan menanyakan perkembangan terkait data jumlah dosen dan pegawai yang terlibat pada 10 Agustus mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Teknologi. Jika ditemukan ada dosen atau PNS yang terlibat HTI, maka sanksi tegas sesuai PP nomor 53 tahun 2010 sudah menanti.

Nasir mengatakan tidak akan memberlakukan kebijakan secara represif. Ia akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan teguran dan peringatan.

“Kalau masih tetap membandel, mereka disuruh memilih, tetap setia pada organisasi yang dilarang atau kembali ke pangkuan pemerintah. Dan, saya yakin mereka masih tetap setia pada NKRI,” tutur Nasir. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!