SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Bareskrim Polri hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap enam saksi untuk mengungkap kasus dugaan kecurangan usaha oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Keenam saksi itu merupakan jajaran direksi di PT IBU.
“Hari ini yang dipanggil enam saksi, yang hadir empat orang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Senin 31 Juli 2017.
Agung menambahkan, mereka yang hadir bernama Jojoseng, Jarot, Aminudin, dan Antoni. Keempatnya, kata Agung, diminta keterangannya terkait dugaan kecurangan yang dilakukan PT IBU.
Mengenai keraguan banyak pihak mengenai PT IBU tidak melakukan kecurangan, Agung menampiknya. Dia memastikan, PT IBU telah melakukan kejahatan persaingan usaha dan menyesatkan informasi gizi beras . “Masih yakin dengan penjelasan PT IBU yang menyesatkan,” jelas Agung.
Bareskrim Polri menyegel gudang beras milik PT IBU beberapa hari lalu. Penyegelan dilakukan setelah polisi menyimpulkan bahwa PT IBU melakukan praktik kecurangan dalam penjualan beras.
PT IBU pun dinilai telah melanggar Pasal 382 KUHP tentang Praktik Kecurangan Usaha dengan ancaman lima tahun penjara. Penyidik juga menyiapkan Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.