Jangan membakar sampah di pekarangan, ada aturannya!

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jangan membakar sampah di pekarangan, ada aturannya!
Sejumlah partikel yang tercipta dari pembakaran sampah berbahaya bagi kesehatan

JAKARTA, Indonesia — Membakar sampah di halaman rumah sepertinya sudah menjadi kebiasaan sejumlah warga di Indonesia. Padahal, selain berbahaya bagi kesehatan sekitar, membakar sampah di pekarangan rumah juga melanggar aturan.

Dari segi kesehatan, banyak hal negatif yang timbul dari pembakaran sampah di halaman rumah. Mulai dari polusi udara hingga potensi memicu kebakaran. Berikut beberapa dampak berbahaya jika membakar sampah di pekarangan rumah:

Dioksin

Dioksin seperti yang disebut EPA (Environment Protection Agency) atau Lembaga Perlindungan Lingkungan, adalah sekumpulan partikel, atau materi berukuran kecil yang berbahaya. 

Dioksin biasanya terdapat pada tumpukan sampah dan genangan air, juga banyak ditemukan pada limbah pabrik. EPA menyebut bahwa Dioksin 30 kali lebih berbahaya dari bahan organik yang sudah tercemar. 

Pembakaran sampah disebut sebagai penyebab munculnya dioksin dalam jumlah besar. Dioksin dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan jika terpapar pada anak kecil, gangguan fungsi reproduksi, gangguan sistem kekebalan tubuh, hingga memicu kanker.

Partikel polusi

Partikel polusi cukup kecil untuk masuk ke dalam paru-paru. Partikel yang tercipta dari pembakaran sampah ini dapat mengakibatkan gangguan pernafasan seperti asma dan bronkitis, hingga gangguan jantung.

Polycyclic Aromatic Hydrocarbons

Zat berikut juga muncul ketika terjadi pembakaran sampah. Zat ini disebut EPA bersifat karsinogenik atau zat pemicu kanker. Zat ini tercipta karena pembakaran yang tidak sempurna. 

Volatile Organic Compunds

Volatile Organic Compounds atau disebut sebagai VOC, tercipta akibat pembakaran sampah di ruang terbuka. Selain disebut berbahaya, VOC juga disebut berkontribusi pada pencemaran udara yang kita hirup sehari-hari.

VOC dapat mengakibatkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. Selain itu dalam jumlah banyak, VOC dapat mengakibatkan gangguan pernafasan, hati, ginjal, hingga sistem syaraf.

Karbon Monoksida

Pembakaran sampah juga memproduksi karbon monoksida dalam jumlah besar. Pada jumlah sedikit, karbon monoksida dapat mengakibatkan gangguan seperti pusing, mudah lelah, dan muntah-muntah.

Ada aturannya

Pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam pasal 29 ayat 1 butir g, yang berbunyi “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah”.

Pada pasal 12 ayat 1 disebut juga disebtukan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. 

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 juga menyebut bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!