Direktur Penyidik KPK laporkan Novel Baswedan ke polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Direktur Penyidik KPK laporkan Novel Baswedan ke polisi
Aris menyebut Novel Baswedan pernah mengirimkan sebuah surat elektronik yang bernada penghinaan

JAKARTA, Indonesia – Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus. Penyebabnya, karena surat elektronik yang pernah dikirim Novel mengatasnamakan ‘Wadah Pegawai’ yang dinilai telah menghina penyidik dengan pangkat Brigadir Jenderal di kepolisian tersebut.

Laporan itu diterima oleh Mapolda Metro Jaya nomor LP 3937/VIII/Ditkrimsus 21 Agustus. Bahkan, tak lama setelah itu SPPD (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus tersebut sudah keluar.

“Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis pada tanggal 13 Agustus. Kemudian, dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan tanggal 21 Agustus membuat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi media pada Kamis, 31 Agustus.

Argo mengaku tidak hafal apa isi surat elektronik yang dikirim Novel secara pribadi kepada Aris. Tetapi, akibat surat elektronik tersebut. Aris merasa tersinggung.

Kendati penyidikan sudah dimulai, namun penyidik senior KPK belum dijadikan tersangka oleh polisi. Statusnya hingga kini masih saksi terlapor.

“Kami akan periksa saksi-saksi ahli terlebih dahulu,” katanya.

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deryan, justru sudah yakin ada unsur pidana dalam surel yang pernah dikirim Novel itu. Padahal, hasil penyidikan belum keluar.

Adi menyebut Aris merasa namanya telah dicemarkan sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2016 mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Dipermalukan

Aris mengaku dikirimi surel oleh Novel di hadapan anggota pansus hak angket DPR pada Selasa, 29 Agustus. Ia mengatakan pernah dikirim surel dari ‘Wadah Pegawai’ pada 14 Februari lalu. Kendati si pengirim tidak menggunakan nama Novel, namun Aris yakin itu adalah sang penyidik senior.

Dalam surel itu, Aris dicap sebagai Direktur Penyidik KPK terburuk yang pernah dimiliki lembaga anti rasuah tersebut. Sebelum ia memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya, Aris sudah membuat laporan ke internal lembaga.

“Masa kedaluwarsa barang bukti dan peristiwa itu kan enam bulan. Sehari sebelum kedaluwarsa, saya membuat laporan. Laporan itu saya sampaikan dalam bentuk tulis tangan. Saya sudah yakin serangan terhadap saya akan kembali berulang dan itu terbukti pada 14 Agustus kemarin,” kata Aris di hadapan anggota pansus hak angket.

Ia mengaku telah dipermalukan luar biasa, ketika video pemeriksaan terhadap politisi Miryam S. Haryani diputar di ruang persidangan. Dalam video itu, Miryam menyebut ada tujuh orang penyidik KPK yang sempat sowan ke anggota Komisi III DPR.

Politisi Partai Hanura itu bahkan mengklaim para penyidik bisa mengamankan kasus korupsi KTP Elektronik dengan imabalan uang senilai Rp 2 miliar. Saat penyidik siapa saja orang internal KPK yang menerima uang, Miryam menyebut pejabat setingkat Direktur ikut menikmati uang tersebut.

“Saya diserang lagi dan dipermalukan luar biasa di sidang Miryam S. Haryani. Padahal, saya tidak melakukan itu semua,” katanya.

Pengawas internal KPK pun kini tengah memeriksa Aris karena kehadirannya di pansus hak angket. Hal itu lantaran ia telah membangkang perintah pimpinan KPK yang melarangnya untuk hadir di sidang pansus. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!