Menkes: Pasien tidak boleh ditolak rumah sakit karena alasan biaya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menkes: Pasien tidak boleh ditolak rumah sakit karena alasan biaya
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres membantah menelantarkan bayi Debora hingga meninggal

JAKARTA, Indonesia – Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan jajaran di kementeriannya akan mengusut kasus kematian bayi Tiara Debora yang meninggal pada Minggu, 3 September diduga tidak diberi perawatan yang tidak memadai. Bayi Debora dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres karena mengalami keluhan batuk-batuk berdahak yang tiada henti.

Namun, begitu tiba di rumah sakit, pihak manajemen justru menolak bayi Debora dirawat di ruang PICU, karena alasan kekurangan biaya.

Untuk bisa memasukan bayi Debora ke ruang PICU, pihak rumah sakit mengenakan biaya Rp 19,8 juta. Namun, bisa dicicil dengan memberikan uang muka Rp 11 juta. Kedua orang tua Debora mengaku tidak memiliki biaya sedemikian besar dan mengatakan bahwa mereka peserta BPJS.

Tetapi, pihak rumah sakit malah merujuk bayi Debora ke rumah sakit lain, karena mereka tidak bekerja sama dengan BPJS. Sayang, sebelum dirujuk ke rumah sakit lain, bayi perempuan berusia 4 bulan itu menghembuskan nafas terakhir.

“Saya minta hari ini dari Dinkes DKI, Kemenkes, dan badan pengawas agar pergi ke rumah sakit,” ujar Nila yang ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada Senin, 11 September.

Menurut Nila, tidak adil jika pihaknya hanya mendengarkan pernyataan dari satu pihak saja yakni orang tua Debora. Tetapi, ia menegaskan bahwa pasien dalam keadaan gawat darurat harus diterima kendati mereka tidak memiliki biaya.

“Secara regulasi, setiap keadaan gawat darurat harus ditolong oleh pihak rumah sakit. Tapi, melihat dari apa yang dijawab pihak rumah sakit (tetap) menolong dan kemudian kita harus tahu sampai sejauh mana keadaan penyakit anak tersebut. Itu yang harus kita lihat,” kata perempuan yang juga berprofesi sebagai dokter itu.

Lagipula, kata Nila, Undang-Undang yang mengatur rumah sakit sudah mengatakan secara jelas bahwa mereka tidak boleh menolak pasien hanya karena tidak ada anggaran yang cukup.

“Tapi, kalau kita baca lagi, orang tua yang bersangkutan juga meminta (diketahui biaya). Saya bisa mengerti kadang kita masuk dan akan bertanya berapa biayanya nanti. Kami sedang konfirmasi apa yang sebenarnya disampaikan oleh pihak rumah sakit,” tutur dia.

Tetap ditanggung BPJS

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto mengaku sudah mendengar kesaksian dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada pagi tadi. Berdasarkan keterangan manajemen rumah sakit, mereka membantah lalai dalam memberikan perawatan medis terhadap bayi Debora. Menurut mereka, tindakan medis untuk menyelamatkan nyawa Debora tetap dilakukan kendati ada kalimat bahwa untuk dimasukan dengan PICU diperlukan biaya.

“Tapi, tindakan tetap diberikan,” kata Koesmedi di kantornya.

Hal lain yang disampaikan yakni adanya kekeliruan komunikasi dari petugas informasi ke pasien, sehingga menimbulkan salah persepsi. Namun, Koesmedi mengakui ada kelalaian dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, yakni menyuruh keluarga pasien untuk ikut mencari rumah sakit rujukan.

“Itu seharusnya dilakukan oleh pihak rumah sakit dan bukan keluarga pasien,” kata dia.

Kemudian, Koesmedi menjelaskan, bahwa pasien dalam keadaan darurat masih dapat dirawat di rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS.

“Nanti, BPJS yang akan menanggung biaya tersebut,” katanya.

Namun, Dinkes DKI belum akan menyimpulkan apa pun, lantaran baru mendengar keterangan dari satu pihak. Rencananya ia akan membentuk tim dari beberapa unsur untuk melakukan audit mendalam. Tim juga akan mendatangi kediaman keluarga Debora dan melakukan audit medis.

“Nanti, biar tim yang akan menyimpulkan semua,” tutur dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!