Sidang gugatan praperadilan Setya Novanto ditunda

Ananda Nabila Setyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang gugatan praperadilan Setya Novanto ditunda
Setya Novanto memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Sidang gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto digelar pada Selasa, 12 September. Sayangnya, dalam persidangan perdana ini perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru meminta agar sidang ditunda hingga tiga pekan ke depan. Alasannya, mereka masih harus menyiapkan berkas-berkas persidangan yang belum lengkap.

Namun waktu penundaan tersebut diprotes oleh kuasa hukum Setya, Ketut Mulya Arsana. Ia menilai penundaan persidangan terlalu lama. Selain itu, Ketut turut mempertimbangkan kesediaan waktu para saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. 

“Jika diperkenankan, kami meminta waktu tiga hari ke depan untuk pengunduran sidang,” kata Ketut di ruang sidang. 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cepi Iskandar akhirnya mengambil jalan tengah dengan memulai kembali sidang gugatan praperadilan pada 20 September. Selain Ketut, ada tiga kuasa hukum lainnya yang juga mendampingi Setya. 

Ketua Umum Partai Golkar itu memilih absen karena dia masih dirawat di rumah sakit akibat penyakit gula darah yang dideritanya.

Sementara, KPK hanya diwakilkan oleh seorang pegawainya untuk menyampaikan surat pengajuan penundaan sidang. 

Setya mengajukan gugatan, karena ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan KTP Elektronik.

Penyidik KPK mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Setya. Sementara, Setya membantah menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar, sehingga KPK tidak memiliki alasan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Mengaku dizalimi

DITUNDA. Sidang gugatan praperadilan perdana Ketua DPR Setya Novanto yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September ditunda hingga 20 September. Foto oleh Ananda Nabila/Rappler

Setya sebelumnya merasa telah dizalimi oleh KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan dituding telah menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar. Sejak awal, ia telah membantah pernah menerima aliran dana tersebut.

Dalam keterangan pers yang digelar bulan pada bulan Juli lalu, Setya menegaskan jika ia tidak menerima sepeser pun uang tersebut.

“Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 April 2017. Di dalam fakta persidangan, saudara Nazar (mengatakan) keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. (Saya) sudah membantah tidak terbukti terima uang Rp 574 miliar,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu ketika menggelar jumpa pers pada bulan Juli lalu.

Pernyataan lain disampaikan oleh tersangka Andi Agustinus pada 29 Mei 2017. Dalam persidangan, Andi mengatakan bahwa Setya tidak menerima uang itu.

Setya mengaku dirugikan karena penetapan status tersangka kepada dirinya lantaran nama baik dan keluarga menjadi buruk. Apalagi, beberapa media menulis bahwa ia menerima uang sebesar Rp 574 miliar dengan Andi Agustinus.

“Uang Rp 574 miliar itu besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana terimanya? Bagaimana wujudnya?” kata dia.

Hasil sidang praperadilan terhadap Setya sangat menentukan proses pengusutan kasus mega korupsi KTP Elektronik. Sebab, jika gugatan pra peradilan dikabulkan, maka status tersangka yang sempat disematkan kepada Setya akan dicabut. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!