Bupati Klaten non aktif Sri Hartini dijatuhi vonis 11 tahun penjara

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini dijatuhi vonis 11 tahun penjara

ANTARA FOTO

Dari praktik uang suap dan gratifikasi, Sri mendapat uang mencapai Rp 12,887 miliar

SEMARANG, Indonesia – Putusan sidang kasus suap terhadap Bupati Klaten non aktif Sri Hartini berakhir dramatis. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 11 tahun terhadap Sri.

Mereka menilai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jabatan pada tahun anggaran 2016-2017. Dari praktik uang suap dan gratifikasi, Sri mendapat uang hingga mencapai Rp 12,887 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan selama menjabat sebagai Bupati Klaten,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 20 September.

Antonius menilai apa yang dilakukan Sri selama menjabat sebagai Bupati Klaten dengan memungut suap mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil termasuk ke dalam perbuatan korupsi yang dilakukan secara berlanjut sesuai dengan yang tertuang di pasal 64 KUHP. Selain itu, dalam rangkaian sidang yang digelar selama ini, majelis hakim sudah menemukan potensi penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Sri dalam empat kasus sekaligus yang menjeratnya.

Tindakan tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang selama ini tengah gencar memberantas tindak korupsi.

“Menjatuhi hukuman pidana 11 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terhadap terdakwa Sri Hartini serta denda senilai Rp 900 juta atau setara 10 bulan kurungan penjara,” katanya lagi.

Kendati begitu, Majelis Hakim menilai Sri belum pernah tersandung kasus hukum dan berlaku sopan di pengadilan turut menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Vonis hakim terhadap Sri lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara, menurut jaksa dari KPK Afni Carolina, ia sepakat dengan hakim soal nominal suap dan gratifikasi yang diterima. Apalagi, Avni menganggap jumlah barang bukti dan uang gratifikasi sudah sesuai dengan tuntutan persidangan.

Avni mengatakan saat ini sudah ada empat orang yang sudah dijadikan tersangka hanya dalam kasus itu saja. Dua pemberi suap dan penerima telah divonis pengadilan. Sementara, sisa dua orang lainnya masih menunggu pelimpahan berkas dari Jakarta.

“Prosesnya masih berjalan, semoga sebelum akhir tahun baru bisa masuk dan segera disidangkan lagi,” tuturnya.

Lalu, bagaimana respons Sri terhadap putusan majelis hakim? Ia mengaku ingin memikirkannya terlebih dahulu apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata dia.

Kedua mata Sri tampak berkaca-kaca ketika ia berjalan keluar ruangan sidang. Nampaknya ia tidak menyangka hukuman penjara yang akan dijalaninya cukup lama.

Kasus yang menimpa Sri bermula dari jual beli jabatan, pemotongan bantuan dana desa, mutasi dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA, rolling pegawai negeri di Pemda Klaten hingga ke pengisian jabatan di PDAM. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!