Peradilan rakyat nyatakan Myanmar terbukti melakukan genosida kepada etnis Rohingya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Peradilan rakyat nyatakan Myanmar terbukti melakukan genosida kepada etnis Rohingya
Kesimpulan itu diambil usai mempertimbangkan berbagai dokumen, kesaksian para hali dan testimonial 200 korban

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan internasional rakyat menyatakan Pemerintah Myanmar terbukti melakukan tindakan genosida terhadap warga etnis Rohingya dan umat minoritas Muslim lainnya. Hal itu diputuskan usai mempertimbangkan berbagai dokumen, mendengarkan keterangan para saksi ahli, dan testimonial 200 korban tindak kekerasan di Myanmar.

Ratusan korban itu berasal dari etnis Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas lain di Myanmar.

Keputusan itu dibacakan oleh Kepala Hakim Daniel Feierstein, yang mendirikan Pusat Kajian Genosida di Argentina, dalam format peradilan hukum semu. Ia mengatakan bahwa rezim Myanmar terbukti bersalah telah melakukan genosia, kejahatan perang dan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Pengadilan menyatakan Myanmar bersalah karena telah melakukan genosida terhadap warga Kachin dan kelompok muslim di sana,” kata Feierstein pada Jumat, 22 September di Universiti Malaya seperti dikutip media.

Pengadilan juga membuat 17 rekomendasi usai menyatakan kesimpulan. Salah satu rekomendasi yang dibacakan oleh Gill H. Boehringer yakni mengabulkan aksi kepada Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Dewan HAM PBB.

“Visa dan akses tak terbatas harus diberikan kepada TPF PBB untuk menyelidiki tindak kekerasan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar,” kata dia.

Selain itu, Boehringer menambahkan agar Pemerintah Myanmar mengubah konstitusinya dan menghapus aturan hukum yang bersifat diskriminatif. Myanmar diminta untuk tetap memberikan hak dan kewarganegaraan kepada kaum minoritas yang tertindas.

Ia juga mendorong masyarakat internasional memberikan bantuan finansial untuk membantu negara lain yang ikut menampung para pengungsi Rohingya seperti Bangladesh dan Malaysia.

Hasil temuan dari Pengadilan Rakyat ini akan diteruskan ke badan-badan internasional dan kelompok masyarakat agar terus menekan Pemerintah Myanmar. Tujuannya, agar Myanmar mau menghentikan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas Muslim termasuk Rohingya.

Pengadilan Rakyat memang tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Hasil analisa mereka pun tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga Pemerintah Myanmar bisa saja mengabaikan temuan mereka.

Kendati begitu, Ketua Komite Panitia Chandra Muzaffar tetap menyambut baik dakwaan yang dikeluarkan IPT karena ini merupakan langkah maju dan mengakui adanya tindak kejahatan yang telah terjadi di Myanmar.

“Pengadilan telah menyebut perbuatan jahat itu dengan menggunakan berbagai istilah seperti tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida,” kata Chandra.

Ia juga menyarankan agar temuan IPT dan kesimpulan yang dibuat dapat digunakan sebagai dasar untuk berbagai badan internasional seperti ASEAN, Pengadilan Kriminal Internasional dan negara besar lainnya untuk bertindak.

IPT didirikan di Italia pada tahun 1979 dan terdiri atas 66 anggota internasional, termasuk Nursyahbani Katjasungkana. Ia turut hadir sebagai salah satu dari tujuh hakim yang terlibat dalam IPT mengenai genosida di Myanmar.

Sejauh ini sudah ada lebih dari 420 ribu warga Rohingya yang mengungsi ke perbatasan di Bangladesh. Malaysia justru mempertanyakan sikap Myanmar dalam menghadapi isu Rohingya. Bahkan, Myanmar sempat menolak untuk memberikan akses bantuan kemanusiaan masuk ke sana. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!