Menko Wiranto: Tidak benar ada penyelundupan senjata

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menko Wiranto: Tidak benar ada penyelundupan senjata
Gatot Nurmantyo dituduh telah melampaui kewenangan dan melanggar undang-undang

JAKARTA, Indonesia – Menteri Koordinator Politik. Hukum, dan Hak Asasi Manusia Wiranto mengatakan tidak benar ada usaha penyelundupan 5.000 pucuk senjata oleh institusi di luar TNI dan Polri.

Sebelumnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberitahu para purnawirawan TNI bahwa ada institusi di luar TNI dan Polri yang akan membeli 5.000 pucuk senjata standar TNI dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Dia juga mengancam menyerbu institusi tersebut dan kepolisian “bila polisi membeli senjata untuk menembak tank.”

Wiranto mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) akan membeli 500 puncuk senjata buatan PT Pindad untuk keperluan pelatihan di sekolah intelijen yang dikelola instansi tersebut.

“Setelah dikonfirmasikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan instansi terkait, terdapat pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PINDAD (bukan 5.000 pucuk dan bukan standar TNI) oleh BIN untuk keperluan pendidikan intelijen,” kata Wiranto di Jakarta Minggu, 24 September.

Pengadaan seperti itu, kata Wiranto, izinnya bukan dari Mabes TNI tetapi cukup dari Mabes Polri. “Dengan demikian prosedur pengadaannya tidak secara spesifik memerlukan kebijakan Presiden,” kata Wiranto.

Pernyataan Gatot mendapat reaksi keras dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik. Dia mengatakan Gatot mestinya melaporkan informasi tersebut kepada Presiden atau DPR dan tidak malah berbicara kepada purnawirawan TNI dalam pertemuan yang diliput media.

“Tetapi yang secara fundamental paling fatal adalah saat Panglima TNI mengancam akan menyerbu. Kenapa? Perlu selalu diingat, dari sisi prinsip democratic accountability, militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Kenapa? Karena kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratik,” kata Rachland dalam pernyataan pers yang diterima Rappler.

 

Menurut Rachland, Gatot telah melampaui kewenangan dan melanggar undang-undang saat dia mengancam akan menyerbu BIN dan Polisi.

Ia tidak boleh mengeluarkan ancaman demikian karena seharusnya ia sadar dan patuh bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden atas persetujuan DPR. Politik TNI harus selamanya politik negara, bukan politik Panglima TNI,” kata Rachland.

Hal senada disampaikan pegiat Hak Asasi Manusia Hendardi. Ketua SETARA Institut itu mengatakan pernyataan Gatot melanggar Pasal 3 dan Pasal 17 UU 34/2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang adalah otoritas sipil.

“Selain itu, menyampaikan informasi intelijen di ruang publik juga menyalahi kepatutan karena tugas intelijen adalah hanya mengumpulkan data dan informasi untuk user-nya, yakni presiden,” kata Hendardi.

Dia menuduh Gatot membawa prajurit TNI dalam konflik kepentingan serius yang hanya menguntungkan diri Panglima TNI, – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!