Rekan bisnis Sandiaga Uno ditetapkan sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rekan bisnis Sandiaga Uno ditetapkan sebagai tersangka

ANTARA FOTO

Menurut polisi, kasus terkait dugaan penggelapan tanah

JAKARTA, Indonesia —Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, Andreas Tjahyadi yang merupakan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah. 

“Iya tersangka. Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 19 Oktober 2017.

Nico mengatakan, Andreas akan segera dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat sebagai tersangka kasus tersebut.

Menurut Nico, polisi belum ada rencana memanggil Sandiaga Uno guna diperiksa sebagai saksi kasus itu. Dia mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sedang fokus menggali keterangan dari Andreas yang sudah jadi tersangka.

“Terkait beliau (Sandiaga) itu masih belum ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu,” ujarnya.

Sandiaga Uno  yang awal pekan ini dilantik sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, dilaporkan oleh seseorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan. 

Pelaporan dilakukan pada Maret lalu, ketika kampanye Pilkada DKI Jakarta masih berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor dibuat pada tanggal 8 Maret 2017.

“Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2017.

Laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, pihaknya melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya atas kuasa dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Ia mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan, saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.

Sebelum menempuh jalur hukum, Fransiska mengklaim, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama keduanya. Menurutnya, upaya tersebut telah ditempuh sejak Januari 2016. Namun, menurutnya, keduanya tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini.

Maret lalu saat ditanyai tentang pelaporan ke polisi, Sandiaga mengatakan akan konsultasi dengan tim advokasi dan tim hukumnya.  Dia mengaku belum tahu esensi pengaduan itu.

Edwin Soeryadjaya, adik Edward, hadir dalam pelantikan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Anies di Istana Presiden, Senin, 16 Oktober 2017 —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!