Ini besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ini besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online
Tarif batas bawah dan batas atas berlaku 1 November 2017

 

JAKARTA, Indonesia — Kementerian Perhubungan (kemenhub) telah merancang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu poinnya adalah ketentuan tarif batas bawah dan batas atas untuk taksi online.

Penentuan tarif batas bawah dan batas atas ini nantinya akan dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Besaran tarif batas bawah dan batas atas untuk kedua wilayah itu pun berbeda.

Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana menyebutkan besaran tarif batas bawah wilayah I sebesar Rp 3.500 per km dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Sementara tarif batas bawah taksi online untuk wilayah II Rp 3.700 per km dan tarif batas atas Rp 6.500 per km. Tarif batas bawah dan batas atas ini akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi penumpang dari tingginya tarif saat kondisi tertentu daripada taksi konvensional.  Sementara tarif batas bawah bertujuan membantu pengemudi taksi daring dalam memperoleh pendapatan layak.  

“Kita ingin hidup berdampingan. Online itu sangat bagus. Peraturan itu memberikan perlindungan bagi penumpang dan sopir memiliki mobil untuk mendapatkan penghasilan lain,” kata Budi.


Selain mentapkan batas bawah dan batas atas, rumusan revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi aspek lain, seperti Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator. –dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!