KPK berharap manajemen RS Medika Permata Hijau tidak mempersulit kerja penyidik

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK berharap manajemen RS Medika Permata Hijau tidak mempersulit kerja penyidik

ANTARA FOTO

Tidak ada satu pun dokter jaga yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kondisi Setya yang tengah dirawat di sana

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan sikap manajemen pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang terkesan mempersulit kinerja para penyidiknya. Hal itu tercermin dari tidak ditemukannya dokter jaga yang bertanggung jawab menjelaskan kondisi Setya yang dirawat di sana.

“Penyidik KPK sudah membawa dokter ke rumah sakit untuk kebutuhan pengecekan tersangka SN (Setya Novanto). Tetapi, sebelum memeriksa tersangka, dibutuhkan koordinasi lebih dulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawat,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat dini hari, 17 November.

Sayangnya, penyidik tidak menemukan dokter jaga itu di lokasi. Sementara, pihak manajemen rumah sakit tidak dapat ditemui dan tidak memberikan akses serta informasi semalam.

Alhasil, penyidik KPK masih menunggu di rumah sakit dan berada di kamar tempat Setya dirawat yakni di kamar 323. Penyidik sempat beberapa kali terlihat keluar masuk lorong ruangan. Namun, mereka tidak memberikan pernyataan saat ditanya media.

Namun, sikap KPK yang mengirim penyidiknya ke rumah sakit diprotes oleh kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi. Ia menilai hal tersebut telah melanggar aturan.

“Padahal di depan (ruang kamar perawatan) ada tulisan sangat jelas dari dokter: ‘pengumuman, pasien perlu istirahat untuk penyakitnya dan belum dapat dibesuk’,” ujar Fredrich ketika ditemui media di rumah sakit.

Ia menyebut larangan tersebut disetujui dan ditandatangani oleh salah satu dokter yang merawat yakni Dr dr H. Bimanesh Sutarjo.

“Beliau (dr Bimanesh) mantan kombes polisi, mantan dokter dari RS Polri tapi baru pensiun. Beliau yang memberikan indikasi (Setya Novanto) tidak bisa dibesuk,” kata dia. (BACA: Drama Setya Novanto: Alami kecelakaan di tengah perjalanan menuju KPK)

Fredrich juga keberatan karena lembaga anti rasuah itu terkesan mencecar perawat yang merawat Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Ia menegaskan ada kode etik rekam medis yang tidak boleh dibocorkan kepada siapa pun.

“Di UU Kesehatan membocorkan rekam medis itu dapat dipenjara satu tahun delapan bulan. Rekam medis itu hanya bisa dibuka oleh dokter yang menangani dan dengan seizin pasien,” tutur dia lagi.

Setya dirawat di RS Medika Permata Hijau sejak Kamis malam karena mengalami kecelakaan. Menurut keterangan kuasa hukumnya, ia mengalami kecelakaan ketika tengah berniat menuju ke KPK untuk menyerahkan diri. 

Lembaga anti rasuah itu mengimbau Setya agar menyerahkan diri pasca akan ditangkap pada Rabu kemarin. Lantaran tidak juga mematuhi himbauan tersebut, maka KPK berkirim surat kepada Polri dan NCB Interpol untuk memasukan nama Setya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!