Polri: Kecepatan kendaraan Setya Novanto saat kecelakaan 40 km/jam

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polri: Kecepatan kendaraan Setya Novanto saat kecelakaan 40 km/jam
Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka

JAKARTA, Indonesia — Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka Ketua DPR Setya Novanto saat mengalami kecelakaan tunggal sekitar 40 km per jam.

“Itu hasil olah tempat kejadian perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Minggu, 19 November 2017.

Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menganalisa hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

Dalam kecelakaan tunggal tersebut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengalami luka sehingga dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.

Untuk kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Novanto terkait kronologi kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi kesehatan pulih.

Seperti diberitakan sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kecelakaan ini terjadi setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!