KPK tetapkan Walikota Mojokerto tersangka pemberi suap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Walikota Mojokerto tersangka pemberi suap
Mas'ud diduga sebagai pemberi uang suap senilai Rp 500 juta kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Mojokerto, Mas`ud Yunus, sebagai tersangka pemberi suap kepada pimpinan DPRD kota Mojokerto, Jawa Timur. Ini merupakan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada pertengahan Juni lalu.

Saat OTT, lembaga anti rasuah itu menyita uang tunai senilai Rp 470 juta dari beberapa pihak.

“Diduga uang Rp 300 juta merupakan bagian dari total komitmen Rp 500 juta yang akan diberikan oleh Kadis PU PR kepada pimpinan DPRD kota Mojokerto agar anggota DPRD menyetujui pengalihan anggaran dari yang semula anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi Anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam, 23 November di kantor KPK.

Sementara, sisa uang Rp 170 juta rencananya terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

Febri mengatakan penyelidikan terhadap Mas’ud sudah dimulai sejak 17 November lalu. Penyidik mengaku memiliki bukti baru jika Mas’ud dan itu yang menjadi dasar KPK mengeluarkan sprindik.

“Pada 17 November, KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka,” kata mantan pegiat anti korupsi itu.

Mas’ud diduga bersama-sama dengan Kadis PUPR, Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada DPRD Mojokerto. Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Mas’ud selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lembaga anti rasuah itu sudah menetapkan empat orang tersangka lainnya yakni pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sedangkan Wiwiet dijadikan sudah diseret ke pengadilan dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi masih dalam proses banding. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Mas’ud Yunus, maka penyidik mulai Kamis melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang berada di Rutan Medang,” tutur dia.

Tetap bekerja

Sementara, menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar, sejak pagi hingga malam kemarin, Mas’ud berada di rumah dinas. Beberapa agenda kerja diwakilkan kepada pejabat lainnya.

Mas’ud dijadwalkan tetap masuk bekerja pada hari ini.

“Hari ini beliau ada dua agenda kerja,” ujar Anwar ketika dikonfirmasi dan dikutip media.

Ia mengaku tidak berani berkomentar lebih jauh terkait perkara hukum yang membelitnya. Anwar juga membantah kabar yang menyebut pada Kamis pagi kemarin, Mas’ud diperiksa oleh penyidik KPK di rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo.

“Bapak pada hari Kamis di Mojokerto, tidak keluar kota,” katanya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!