Jonru Ginting diserahkan ke Kejaksaan hari ini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jonru Ginting diserahkan ke Kejaksaan hari ini
Jonru telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian

JAKARTA, Indonesia — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan pihaknya akan menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting berserta barang buktinya ke Kejaksaan  

“Iya hari ini akan kita limpahkan atau tahap duanya ke Kejari Jaksel ya,” kata Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan Selasa, 28 November 2017. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya pada Jumat, 29 September 2017. Sehari kemudian Jonru ditahan.

Kasus ini sendir bermula dari masuknya tiga laporan terhadap Jonru ke Polda Metro Jaya. Ketiga laporan tersebut dibuat oleh dua pengacara, yakni Muannas Al Aidid dan  Muhamad Zakir Rasyidin.

Keduanya melaporkan Jonru dalam kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan jika Kejaksaan menyatakan berkas Jonru telah lengkap, maka yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan.

“(Kekurangan berkas) Sudah kami lakukan tambahan sesuai dengan permintaan Kejaksaan,” kata Argo.

Jonru merasa dizalimi

Jonru mengatakan dirinya siap menghadapi persidangan jika Kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap. Hal itu dikatakannya sesaat sebelum Polda Metro Jaya menyerahkan dirinya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Siap, masa gak siap,” kata Jonru singkat, Selasa 28 November 2017. 

Meski begitu Jonru masih merasa dizalimi atas kasus yang menimpanya. Dirinya merasa masyarakat bisa menilai letak kezaliman yang ia alami dalam kasus ini. “Ya jelas (dizalimi). Saya yakin Semua sudah pada tahu,” ujar dia.

Jonru mengatakan dirinya akan membuktikan di Pengadilan pada Hakim kalau dia tak bersalah. Dan karenanya patut dijatuhi vonis bebas. “Kita usaha semaksimal mungkin,” katanya.

—Rappler.com

  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!