Jaksa penuntut umum menuding Setya Novanto berbohong soal kesehatannya di ruang sidang

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa penuntut umum menuding Setya Novanto berbohong soal kesehatannya di ruang sidang
Dokter menyatakan Setya fit untuk mengikuti persidangan

JAKARTA, Indonesia – Jaksa dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menuding terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto sudah memberikan keterangan tidak benar mengenai kondisi kesehatannya. Di awal persidangan, mantan Ketua DPR itu mengaku tidak sehat sehingga tidak dapat mengikuti persidangan.

Setya mengaku sudah beberapa hari terakhir menderita diare sehingga kesulitan mengikuti sidang. Keluhan itu disampaikan Irene di hadapan Ketua Majelis Hakim di sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Desember.

“Terdakwa mengeluhkan diare sebanyak 20 kali. Tapi menurut penjaga rutan, terdakwa hanya dua kali ke toilet. Semalam pun sehari sebelum menghadiri sidang, terdakwa tidur nyenyak dari pukul 20:00 – 05:00 WIB,” ujar Irene di hadapan majelis hakim.

Namun, untuk membuktikan kondisi kesehatan Setya, Ketua Majelis Hakim Yanto meminta agar KPK turut menghadirkan dokter yang memeriksa mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. KPK kemudian menghadirkan dokter bernama Johannes Hutabarat yang pagi tadi memeriksa Setya di rutan.

“Apa benar saudara yang memeriksa Setya Novanto,” tanya Hakim Ketua Yanto.

“Benar, Yang Mulia, tadi sekitar jam 08:00. Terdakwa bisa menjawab pertanyaan ketika diperiksa secara lancar,” kata Johannes.

Untuk menegaskan kondisi Setya sehat, KPK juga mendatangkan tiga dokter spesialis ahli penyakit dalam dari RSCM. Mereka mengatakan bahwa kondisi kesehatan Setya normal dan mampu mengikuti persidangan.

“Kami sudah periksa, tekanan darah Pak Setya bagus, nadinya juga bagus. Begitu juga kadar gulanya. Berbicara pun lancar,” kata dokter tersebut.

Maka tak ayal, ketika pihak Setya bersikukuh kondisinya tak memungkikan untuk melanjutkan sidang, Irene menolaknya.

“Yang Mulia, kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat. Apalagi setelah disampaikan oleh dokter Johannes dan tiga dokter lainnya. Terdakwa diperiksa kali terakhir pukul 08:50 WIB. Dari kami, penuntut umum meyakini ini merupakan suatu kebohongan terdakwa,” ujar Irene tegas.

Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail. Mereka pun meminta agar Setya diberi kesempatan dokter lain untuk memeriksa.

“Karena antara KPK dan IDI punya perjanjian sendiri terhadap orang-orang yang dianggap diperlukan oleh KPK,” kata Maqdir.

Perdebatan itu sempat terhenti karena Setya ingin pergi ke toilet. Hal itu diizinkan Hakim Yanto dan sidang sempat diskors.

Uniknya, setelah kembali dari toilet, Setya terlihat berbicara dengan kuasa hukumnya. Seolah menandakan bahwa Setya dalam kondisi fit. Hakim Yanto pun berkomentar.

“Itu saya lihat terdakwa bisa bicara dengan penasihat hukum. Jadi, saya tanya kembali, apakah betul nama lengkap saudara Setya Novanto?,” tanya Yanto

“Betul,” kata Setya.

Berbicara tidak sesuai

Hakim kemudian melanjutkan dengan bertanya tempat lahir Setya. Anehnya, ketika Hakim Yanto menyebut tempat kelahiran Setya di Bandung, pria berusia 62 tahun itu malah menjawab ia lahir di Jawa Timur.

Setya sudah mulai dapat berbicara kendati dengan kondisi terbata-bata. Ia mengaku sudah sakit selama empat hari. Namun, ia tidak diberi obat oleh dokter jaga di KPK.

Jaksa Irene pun membantah hal itu. Ia mengaku memang mendapat laporan bahwa Setya sakit, tetapi ia mengeluh terkena flu dan batuk.

“Terdakwa juga sudah diberi obat,” kata dia.

Hakim Yanto kemudian bertanya lagi mengenai data pribadi Setya, mulai dari agama dan pekerjaan. Tapi, lagi-lagi Setya tidak bereaksi dan menjawab. Hakim kemudian meminta sidang agar diskors dan meminta dokter memeriksa kesehatan Setya di klinik yang berada di Pengadilan Tipikor.

Nampaknya, ada kemungkinan jika ini merupakan strategi Setya mengulur-ulur waktu hingga sidang pra peradilan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, batas waktu perkara pra peradilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama atas nama terdakwa atau pemohon.

Sementara, saksi ahli dari pihak KPK yakni Guru Besar Emiritus Universitas Padjajaran, Prof. Dr Komariah Emong mengatakan itu semua berpulang kepada yurisprudensi hakim. Hakim berwenang untuk menentukan kapan sidang pra peradilan itu gugur.

“Sampai hari ini, hanya dikatakan 1 minggu. Apakah itu akan dihitung 7 hari kerja atau kah sejak permohonan diajukan atau sidang perdana, semua terpulang kepada yurisprudensi Yang Mulia,” ujar Komariah pada Selasa, 12 Desember.

Ini menjadi sidang perdana Setya yang secara resmi sudah berstatus terdakwa. Diprediksi sidang akan berjalan panjang, lantaran pembacaan dakwaan pun belum dimulai. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!