Babak akhir pra peradilan Setya Novanto yang berakhir pahit

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Babak akhir pra peradilan Setya Novanto yang berakhir pahit
Dengan adanya putusan itu, persidangan terhadap Setya bisa terus berlanjut di Pengadilan Tipikor

JAKARTA, Indonesia – Seperti yang telah diprediksi oleh publik, kali ini Ketua DPR non aktif Setya Novanto tidak lagi bisa berkelit dari jerat hukum. Gugatan pra peradilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dinyatakan oleh Hakim Tunggal Kusno gugur.

“Menyatakan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon yang disebut di atas gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Desember.

Kendati putusan itu sudah diprediksi oleh kuasa hukum Setya tetapi kekecewaan tetap terlihat. Anggota kuasa hukum Setya yang lain, Nana Suryana mengaku tetap menghormati putusan Hakim Kusno sebab, putusan itu diacu ke pasal 82 ayat 1 huruf d dan dikaitkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/2015. Di pasal itu tertulis gugatan pra peradilan gugur jika suatu kasus sudah masuk sidang pokok perkara.

“Jadi, ya proses sudah berlangsung dan hakim telah memutuskan. Apa pun putusan dari hakim, akan kami hargai dan kami hormati. Kami harus bisa menerima putusan tersebut karena peraturan hukum menyatakan demikian,” ujar Nana di tempat yang sama.

Tetapi, ia menilai sidang perdana yang membacakan dakwaan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Sebab, kondisi pria berusia 62 tahun itu sedang tidak sehat. Jadi, seharusnya pembacaan dakwaan bisa ditunda.

“Kalau itu kelihatannya dia memang betulan kondisinya tidak bagus dan tidak baik. Kemarin, kalau dilihat seolah-olah sidang seperti dipaksakan,” kata Nana.

Ia seolah-olah mengesankan bahwa sidang dakwaan digelar satu hari sebelum putusan pra peradilan adalah strategi KPK supaya putusan hari ini gugur. Sebab, sesuai aturan hukum kalau sidang pokok perkara sudah dimulai, maka gugatan pra peradilan akan gugur.

“Sebab, kalau itu (sidang dakwaan) tidak jalan, maka hari ini pasti putusan pra peradilan bisa ditetapkan, apakah dikabulkan atau tidak. Kemarin (sidang dakwaan) dipasakan maka pra peradilan menjadi gugur. Itu yang kami cermati di sini,” tutur dia.

Padahal, seharusnya sidang hari ini mengagendakan kesimpulan oleh hakim. Tetapi, pihak Setya tidak jadi mengajukan kesimpulan persidangan karena mereka telah mengetahui gugatan pra peradilan akan gugur.

“Ya, sebetulnya mau kami ajukan, tapi setelah kami timbang dan melihat juga tidak akan menjadi bahan pertimbangan hakim, maka terpaksa tidak kami ajukan,” kata dia.

Lalu, apa langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum Setya? Nana mengatakan saat ini tim kuasa hukum yang lain akan melakukan tugasnya di sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada pekan depan.

Kuasa hukum Setya, Maqdir mengaku keberatan karena di lembar dakwaan nama kliennya tertulis bersama-sama dengan individu tertentu telah merugikan negara lantaran berbuat korupsi proyek KTP Elektronik. Sementara, di lembar tuntutan terdakwa sebelumnya, nama kliennya tidak disebut.

Namun, Nana mengaku tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu. Lantaran fokusnya hanya menghadapi gugatan pra peradilan.

Sudah sesuai

Sementara, tim kuasa hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan keputusan yang diambil oleh Hakim Kusno sudah tepat, karena ia mengacu ke pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian dalam pasal itu, dijelaskan bahwa gugatan pra peradilan dinyatakan gugur ketila sidang pertama telah dimulai.

“Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum yakni menciptakan kepastian dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan pra peradilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan maka permohonan pra peradilan harus dinyatakan gugur oleh hakim,” kata Evi di tempat yang sama.

Ia meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Selanjutnya usai gugata pra peradilan ditolak, maka persidangan di Pengadilan Tipikor dapat dilanjutkan.

Ini merupakan kemenangan bagi KPK usai pada 29 September lalu dipecundangi oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Saat itu sidang yang dipimpin oleh Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pra peradilan Setya. Dua poin yang dikabulkan yakni penetapan status tersangka terhadap Setya tidak sah dan sesuai prosedur, serta menghentikan semua penyelidikan kepada Setya dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!