Dokter Bimanesh Sutarjo resmi ditahan KPK

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dokter Bimanesh Sutarjo resmi ditahan KPK
Bimanesh mengenakan rompi orange usai diperiksa oleh penyidik selama lebih dari 12 jam di KPK

JAKARTA, Indonesia – Dokter yang diduga membantu memanipulasi data rekam medis Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 12 Januari. Bimanesh mengenakan rompi orange usai diperiksa oleh penyidik lebih dari 12 jam.

Sayang, saat dicegat wartawan, Bimanesh tidak berkomentar apa pun. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan dokter penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu ditahan selama 20 tahun di rutan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, penyidik memiliki bukti yang kuat bahwa Bimanesh telah memanipulasi rekam data medis milik Setya Novanto agar memperlambat proses penyidikan kasusnya pada 16 November 2017. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sempat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, usai Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di area Permata Hijau, Kebayoran Selatan. 

Padahal, sebelumnya, Setya sempat menjadi buronan lembaga anti rasuah karena keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, untuk menghalangi proses penyidikan. 

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Selasa, 9 Januari. Namun, baru diumumkan secara resmi oleh lembaga anti rasuah sehari kemudian. 

“FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo) diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit dan dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga sudah dimanipulasi sedemikian rupa,” ujar Komisioner KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, 10 Januari.

Data itu diperoleh lembaga anti rasuah berdasarkan keterangan dari 35 saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik KPK ikut menyita kamera pengawas yang dipasang di rumah sakit Medika Permata Hijau.

 

Fredrich Yunadi mangkir

Sementara, mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi justru mangkir ketika dipanggil oleh penyidik pertama kali dengan status sebagai tersangka. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa yang siang tadi mendatangi KPK, meminta kepada penyidik agar proses hukum terhadap kliennya ditunda. Hal itu, lantaran organisasi PERADI yang menaungi profesi advokat, tengah memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pengacara nyentrik tersebut. 

Lalu, apakah lembaga anti rasuah akan menjemput paksa Fredrich? Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku penyidik saat ini belum menentukan langkah selanjutnya. 

“Belum ada penjadwalan kembali karena setelah hari ini tim tentu akan membicarakan apa yang sebaiknya dilakukan ke depan,” ujar Febri yang ditemui di gedung KPK. 

Menurutnya, saat ini tim penyidik belum menentukan opsi penjemputan paksa.

“Namun yang akan dilakukan terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan tentu akan kami lakukan tindakan sesuatu kitab hukum acara pidana,” tutur dia.

Sementara, terkait dengan pemeriksaan kode etik, menurut KPK, hal tersebut dapat berjalan secara paralel. Artinya, proses hukum akan tetap berjalan.

“Jadi, saya kira tidak perlu saling tunggu untuk ini (antara proses hukum dan kode etik). Kalau ini dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan tentu tidak ya,” kata mantan pegiat anti korupsi tersebut. 

KPK juga mengingatkan agar jangan sampai profesi yang terhormat justru digunakan oleh pihak tertentu untuk menghindari proses hukum. Baik Fredrich dan Bimanesh disangkakan pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.  – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!