Menyimak aturan aborsi di berbagai penjuru dunia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menyimak aturan aborsi di berbagai penjuru dunia
Indonesia tidak mengizinkan aborsi, kecuali dalam keadaan darurat

JAKARTA, Indonesia —Sekitar sepekan lalu, setelah proses debat yang berkepanjangan, kongres Argentina memutuskan untuk menyetujui rancangan undang-undang tentang proses aborsi di seluruh negara mereka. 

Legalisasi aborsi di Argentina nantinya diperbolehkan lewat undang-undang, dengan menyebut bahwa proses aborsi hanya bisa dilakukan maksimal di usia kandungan 14 minggu. Jika aturan ini benar-benar disahkan, maka Argentina, negara yang didominasi oleh penganut agama Katolok dan juga negara kelahiran Paus Fransiskus, akan menjadi negara dengan aturan aborsi paling liberal di Amerika Selatan.

Tadinya, aborsi tidak diizinkan dilakukan di Argentina, terkecuali untuk kasus pemerkosaan atau jika dalam kondisi membahayakan nyawa seorang wanita. 

Tapi tahukah Anda jika aborsi dilarang untuk dilakukan di lebih dari 20 negara di dunia? Sementara beberapa negara lainnya memiliki aturan ketat soal prosedur aborsi ini.

Negara mana yang sama sekali tidak memperbolehkan aborsi?  

Di kawasan Uni Eropa, hanya Malta yang secara keseluruhan melarang praktik aborsi. Jika terjadi, maka ancaman penjara antara 18 bulan hingga 3 tahun menanti pelakunya.

Aborsi juga dilarang keras di Andorra, Vatican dan San Marino. Ketiganya masih berada di wilayah benua Eropa meski tidak masuk ke perkumpulan Uni Eropa.

Secara globa, ada beberapa negara yang benar-benar tidak mengizinkan praktik aborsi dilakukan. Negara tersebut adalah Kongo, Republik Dominika, Mesir, El Salvador, Gabon, Guinea-Bissau, Haiti, Honduras, Laos, Madagaskar, Mauritania, Nikaragua, Filipina, Palau, Senegal dan Suriname.

 

 

 

Khusus di El Salvador, aturan ini kerap disorot oleh pihak internasional karena perempuan pelaku aborsi bisa terjerat hukuman penjara hingga 30 tahun.

Bagaimana dengan aturan pelarangan terbatas? 

Banyak negara yang masih memperbolehkan pelaksanaan praktik aborsi dengan beberapa syarat dan kondisi. Kebanyakan, jika kondisi sang ibu dalam keadaan terancam.

Beberapa negara yang memberlakukan aturan terbatas ini antara lain: Afganistan, Guatemala, Bangladesh, Irak, Pantai Gading, Lebanon, Myanmar, Paraguay, Sudan Selatan, Suriah, Uganda, Venezuela, dan Yemen.

 

 

Di Brasil, aborsi diizinkan jika terkait kasus pemerkosaan, saat nyawa sang ibu terancam atau jika diketahui janin memiliki bagian otak yang tidak sempurna.

 

September lalu, Chile baru saja merevisi aturan pelarangan total atas praktik aborsi yang sudah berlangsung selama berpuluh tahun. Presiden Chile, Michelle Bachelet menandatangani undang-undang dekriminalisasi aborsi untuk kasus tertentu, termasuk soal kondisi kesehatan.

Mei lalu pun undang-undang soal pelarangan total aborsi sudah dalam proses pengajuan revisi ke level mahkamah agung Korea Selatan.

 

Kebanyakan, negara di Eropa dan Amerika Utara sudah memiliki aturan undang-undang soal legalisasi aborsi di wilayah mereka, meski tidak seluruhnya. Irlandia Utara misalnya, tak seperti kawasan Inggris Raya lainnya, aborsi masih ilegal di sana, kecuali jika nyawa sang ibu dalam bahaya.

Amerika Serikat sudah menerapkan legalisasi aborsi sejak tahun 1973. Namun belakangan hal ini jadi tekanan tambahan untuk Presiden Donald Trump karena keinginan sebagian anggota Partai Republik untuk menerapkan batasan soal aturan ini.

 

 

 

 

Bagaimana dengan aturan aborsi di Indonesia?

Tingkat kejadian aborsi di Indonesia berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) dari mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup, dan angka kematian ibu dari aborsi ilegal tercapat mencapai 30%.

Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan perkecualian kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, serta bagi korban pemerkosaan.

Tindakan aborsi atas dasar gawat darurat medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya (kecuali bagi korban pemerkosaan), dan penyedia layanan kesehatan bersertifikat, serta melalui konseling dan/atau konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Seperti apa metode dan risiko aborsi?

Menggugurkan kandungan, atau aborsi, mungkin menjadi pilihan terakhir bagi sebagian orang. Tetapi tak sedikit perempuan yang melihatnya sebagai satu-satunya jalan keluar dari kehamilan yang tidak diinginkan.

Apapun alasannya, aborsi bukanlah suatu keputusan yang mudah untuk dibuat. Namun, sampai saat ini aborsi masih menjadi topik pembicaraan sensitif dan dianggap tabu, sehingga pelayanan aborsi yang baik sulit untuk didapatkan. 

Akibatnya, banyak perempuan yang memilih menggugurkan kandungan secara ilegal, dengan cara-cara yang membahayakan diri. Melakukan aborsi sendiri bisa menyebabkan kematian.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2008, 21,6 juta wanita di seluruh dunia menjalankan aborsi ilegal setiap tahunnya. Dari angka tersebut, 18,5 juta di antaranya terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Dilansir dari NCBI, aborsi ilegal didefinisikan sebagai prosedur mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, yang dilakukan oleh individu atau badan instansi yang tidak memiliki keterampilan yang diperlukan, atau di tempat yang tidak memenuhi standar medis minimal, atau keduanya.

Metode aborsi ilegal pada umumnya termasuk mengonsumsi cairan beracun, seperti terpentin, pemutih, atau “jamu” dari campuran organ hewan. Metode lain melibatkan cedera langsung ke vagina — pemasukan benda asing, seperti ranting pohon, obat-obatan herbal, atau tulang ayam ke dalam vagina atau lubang anus. Teknisi ilegal juga bisa melaksanakan dilatasi dan kuretase dengan metode seadanya dan tidak steril.

Penyebab utama kematian akibat aborsi yang tidak aman adalah perdarahan, infeksi, sepsis, trauma genital, dan nekrotik usus. Data seputar komplikasi kesehatan jangka panjang nonfatal belum memadai, tetapi yang telah didokumentasikan termasuk proses pemulihan luka yang lama, infertilitas, konsekuensi dari cedera organ (inkontinensia BAK atau BAB akibat fistula vesikovaginal atau rektovaginal), dan reseksi usus. Belum termasuk dengan masalah psikologis dan produktivitas.

Padahal, aborsi termasuk dalam tindakan medis yang diatur oleh undang-undang. Pelanggaran aborsi adalah tindak kriminal yang bisa dijerat hukum pidana. Hukum aborsi bisa berbeda antar negara, dan dibuat menurut undang-undang dan konstitusi dari setiap negara.

—dengan laporan dari AFP dan HelloSehat.com/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!