Sketsatorial: Sidang Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sketsatorial: Sidang Ahok
Jika dinyatakan bersalah, Ahok terancam hukuman penjara hingga 6 tahun

JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menjalani sidang perdana dugaan penistaan agama pada Selasa, 13 Desember 2016.

Di persidangan perdana itu, Ahok menangis dan menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ia sama sekali tidak bermaksud menistakan agama Islam, karena itu sama saja dengan menistakan orangtua angkat dan saudara-saudaranya angkatnya.

Ia terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. Sidangnya akan berlanjut pada Selasa, 20 Desember 2016.

Bagaimana awalnya kasus ini berkembang hingga Ahok dijadikan sebagai tersangka? Berikut uraiannya di Sketsatorial Rappler Indonesia:

Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama berawal dari ucapan Ahok saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. 

Di sana, ia mengatakan kepada penduduk setempat, bahwa tidak menjadi masalah baginya seandainya ia tidak terpilih lagi di Pilkada DKI Jakarta 2017, karena pemilihnya “dibohongi pakai surah Al-Maidah ayat 51”.

Video potongan ucapan Ahok itu lantas menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kemarahan kalangan Muslim konservatif, yang menganggap hal tersebut sebagai penistaan kitab suci mereka.

Meski Ahok sudah meminta maaf hingga 4 kali, namun tak meredakan suasana. Kemarahan massa berlanjut dengan 3 aksi yang bermula sejak Oktober hingga awal Desember lalu. Mereka menuntut supaya Ahok segera diproses hukum, bahkan dipenjara.

Lokasi sidang pengadilan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dilaksanakan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, setelah sebelumnya direncanakan di Kemayoran, hingga Cibubur.

Jalannya persidangan juga akhirnya diputuskan untuk disiarkan secara langsung, setelah adanya pro kontra dari kalangan wartawan dan pimpinan stasiun televisi.

Sidang Pengadilan ini akan memutuskan nasib Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017. Bila dinyatakan bersalah, maka otomatis pencalonannya akan gugur. —Rappler.com

Sketsatorial adalah kolom mingguan Rappler tentang isu-isu penting yang dibahas dengan menggunakan video sketsa, dan dibuat oleh Iwan Hikmawan. Follow Iwan di Twitter @Sketsagram.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!