Mesir akan perketat ekspor, bagaimana penjualan produk Indonesia?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mesir akan perketat ekspor, bagaimana penjualan produk Indonesia?

EPA

Melalui kebijakan itu, Mesir ingin melindungi industri dalam negeri dari banyaknya barang impor yang tak memenuhi standar.

 

JAKARTA, Indonesia –Pemerintah Mesir akan memperketat gerbang masuk barang impor ke negara mereka. Saat ini, mereka tengah mengalami undervalue invoice –atau terlalu murahnya harga produk impor –yang mengganggu stabilitas harga.

“Mereka sekaligus ingin melindungi industri dalam negeri dari banyaknya barang impor yang tak memenuhi standar, termasuk produk tiruan yang harganya murah,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo dalam keterangan tertulis yang diterima Rappler pada Rabu, 16 Maret.

Kebijakan baru ini mengharuskan setiap pemasok barang asing untuk meregistrasikan perusahaannya.

Sebenarnya, peraturan Nomor 43 tahun 2016 telah diterbitkan sejak 16 Januari lalu dan akan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Proses registrasi dilakukan di Badan Pengawas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Mesir. Dari 25 komoditas yang wajib didaftarkan, beberapa di antaranya adalah susu dan produk susu, produk makanan, peralatan tableware glass, dan peralatan rumah tangga.

Iman menjelaskan, berkas yang perlu disiapkan eksportir Indonesia adalah Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), daftar nama produk dan surat keterangan merek dagang, serta merek yang melekat pada produk, dan barang yang diproduksi di bawah lisensi pemilik merek lain. Sementara itu, pemilik merek dagang harus menyerahkan sertifikasi registrasi merek dan produk, juga sertifikasi pusat distribusi barang.

Pemohon registrasi juga perlu menyertakan sertifikat sistem kendali mutu yang diterbitkan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), International Accreditation Forum (IAF), atau sertifikasi yang dikeluarkan Pemerintah Mesir atau negara asing yang telah diratifikasi Kementerian Perdagangan Luar Negeri Mesir. Proses ini membutuhkan biaya sekitar US$ 50.

“Jika registrasi diwakilkan kepada badan hukum maka dikenakan US$ 1000,” kata Iman.

Apakah pengetatan aturan ini akan mempengaruhi neraca perdagangan?

Saat ini, Mesir memang menempat urutan ke-2 negara tujuan ekspor nonmigas Indonesia terbesar di Benua Afrika. Tahun lalu, nilai ekspor mencapai US$ 1,2 milyar dengan surplus US$ 954,8 juta.

Iman menghitung, besaran nilai yang harus didaftarkan tersebut bernilai US$ 25,3 juta dengan volume 10,6 ribu ton. Ia menilai jumlah tersebut tak terlalu signifikan.

“Bagaimanapun juga, para eksportir Indonesia tetap harus memperhatikan aturan baru ini agar kegiatan dagang tak mengalami hambatan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag menargetkan angka surplus ekspor ke Mesir. Salah satu caranya adalah dengan rajin melakukan promosi dan pameran, untuk meluaskan diversifikasi produk.

Direktur Jenderal PEN Nus Nuzulia Ishak melalui siaran pers kemarin, mengatakan hendak menyasar produk makanan dan minuman, perlengkapan rumah tangga, produk konsumsi, furniture, kerajinan tangan, busana dan perhiasan, elektronik, karpet, dan peralatan kebersihan. “Kami ingin ada peningkatan signifikan tahun ini,” kata dia. -Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!