Berita hari ini: Senin, 13 Februari 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Senin, 13 Februari 2017

ANTARA FOTO

Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui.

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Senin, 13 Februari 2017.

Polda Sumut tangkap tangan pejabat kantor agraria yang terima pungli

Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Agraria, Tata ruang dan Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Deliserdang pada Jumat, 10 Februari. Dari hasil OTT itu, Polda Sumut berhasil menyita uang senilai Rp 434 juta yang diperoleh dari tersangka, MH, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Agraria.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan di Medan mengatakan semula dalam OTT yang digelar hari Jumat kemarin, semula hanya menemukan uang sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut diperoleh dari saksi yang mengurus sertifikat tanah.

Personel Polda Sumut kemudian menggeledah meja kerja MH dan menemukan uang lainnya sebesar Rp 52 juta di laci. Tak berhenti sampai di situ, personel kepolisian juga menemukan uang lainnya, termasuk dari mobil milik MH sebesar Rp 63 juta.

“Jadi, total uang yang berhasil kami sita sebanyak Rp 159 juta,” ujar Toga.

Barang bukti semakin bertambah, ketika personel Polda Sumut menggeledah kediaman MH. Di sana ditemukan uang senilai Rp 275 juta termasuk mata uang asing yakni 4.000 ringgit Malaysia dan 7.000 dollar Singapura. Selengkapnya baca di sini.

Pengungsi Rohingya yang tertahan di Indonesia akhirnya dikirim ke Amerika Serikat

PENGUNGSI ROHINGYA. Seorang ibu dan anak yang merupakan warga etnis Rohingya tengah berada di kamp pengungsi Bangladesh-Myanmar di Kuala Langsa, Aceh. Foto oleh EPA.

Walaupun Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan yang keras di bidang imigrasi, ternyata mereka masih bersedia menerima pengungsi Rohingya yang tertahan di Indonesia. Rencananya pengungsi Rohingya yang ditempatkan di rumah detensi imigrasi Makassar akan diberangkatkan ke Negeri Paman Sam pada Selasa, 14 Februari.

Sementara, Konsul Jenderal Amerika Serikat di Medan, Sumatera Utara, Juha P. Salin, membenarkan adanya proses pengiriman pengungsi ke AS. Proses tersebut tidak lepas dari campur tangan Badan PBB untuk pengungsi (UNHCR).

“Kasus-kasus ini tengah diproses secara berkesinambungan dan mereka yang dokumen perjalanannya sudah disetujui bisa berangkat ke AS,” ujar Salin.

Namun, dia enggan memberikan informasi soal jumlah pengungsi Rohingya yang akan ditempatkan di AS. Khusus untuk pengungsi Rohingya di Medan yang diberangkatkan adalah mereka yang tiba di Tanah Air di bulan November. Saat itu, Konsulat Jenderal AS mulai mewawancarai 184 pengungsi Muslim Rohingya yang terdampar di Aceh.

Berdasarkan data dari seorang pengungsi yang tidak masuk dalam program penempatan ke negara ketiga, setidaknya sudah ada tiga orang pengungsi Rohingya yang telah dikirim ke AS. Selengkapnya baca di sini.

Pemerintah digugat ke PTUN karena tidak keluarkan surat pemberhentian Ahok

DIGUGAT. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, digugat oleh organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena tidak mengeluarkan surat pemberhentian untuk Gubernur DKI, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kendati masih menyandang status tersangka. Foto oleh Hafidz Mubarak A./ANTARA

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak mengeluarkan surat keterangan pemberhentian sementara Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Pasalnya, hingga saat ini Ahok masih menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Langkah yang harus dilakukan Kemendagri adalah mengeluarkan surat putusan untuk memberhentikan sementara Ahok karena menjadi terdakwa,” ujar Ketua Dewan Penasihat ACTA, Hisar Tambunan ketika ditemui di PTUN, Jakarta Tmur.

Dia mengatakan apabila seorang pegawai pemerintah telah ditetapkan sebagai tersangka, maka surat pemberhentian langsung diterbitkan. ACTA merujuk kepada pemberhentian Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Selama ini pengalaman kalau sudah (jadi) tersangka (maka) diberhentikan. Jangan ada perbedaan,” katanya lagi. Selengkapnya baca di sini.

Polda Jabar periksa Rizieq Shihab

Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarnto, Senin (13/2). Foto oleh Yuli Saputra/Rappler

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno di Mapolda Jabar, Bandung, Senin 13 Februari 2017.

Rizieq datang dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam bernomor polisi B1463 BJM pada pukul 09.10 WIB. Rizieq datang didampingi tim pengacaranya, Ketua FPI wilayah Jabar KH Ma’soem, dan sejumlah pengawal yang mayoritas mengenakan pakaian putih-putih. Baca berita selengkapnya di sini.

 —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!