Berapa penghasilan Kepala Desa Selok Awar-Awar dari tambang pasir ilegal?

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berapa penghasilan Kepala Desa Selok Awar-Awar dari tambang pasir ilegal?
Selain dapat penghasilan dari tambang pasir ilegal, Kepala Desa Selok Awar-Awar juga mengutip uang portal

SURABAYA, Indonesia — Dalam sidang perdana pembunuhan aktivis Salim Kancil, terungkap jika pendapatan Hariyono dari tambang pasir ilegal berjumlah fantastis.

Bahkan melebihi penghasilan resminya sebagai Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hariyono disidang bersama puluhan orang lainnya atas kasus pembunuhan aktivis tolak tambang Salim Kancil dan penganiayaan rekan Salim, Tosan, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 18 Februari lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan jika sejak sekitar Januari 2014 lalu, Hariyono sudah berniat untuk melakukan penambangan pasir ilegal di Pesisir Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar.

Namun niat untuk kegiatan penambangan pasir ilegal itu dibungkus dengan rencana pembangunan desa wisata yang di dalamnya terdapat kolam pancing. 

Agar rencananya itu berjalan mulus, Hariyono menemui Madasir yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). 

Rencana penambangan pasir ilegal itu pun disambut antusias oleh Madasir. Hingga akhirnya, sekitar Juni 2014, Hariyono melalui anak buahnya mendatangkan tiga buah ekskavator untuk melakukan penggalian pasir. 

Ia pula yang menentukan titik lokasi penggalian pasir di pesisir Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar.

Dari pasir yang berhasil digali itu kemudian ditumpuk menjadi gunungan pasir untuk kemudian dibeli oleh truk-truk.

Hariyono menetapkan harga pasir setiap truknya Rp 270 ribu untuk setiap satu truk sekali angkut. Dalam sehari, rata-rata jumlah truk yang mengambil dari pesisir Watu Pecak kurang lebih sebanyak 150 truk. 

Artinya, uang yang dihasilkan dari penambangan ilegal itu sekitar Rp. 40.500.000 per harinya.

“Dari jumlah itu, Hariyono mendapatkan jatah sebesar Rp 142.000 per satu rit truk, dikalikan 150 truk per hari,” kata Jaksa Penuntut Umum M. Naimullah.

“Atau dalam sehari Hariyono mendapatkan jatah sekitar Rp 21.300.000. Sedangkan sisanya, digunakan untuk biaya alat berat dan perawatannya,” kata M. Naimullah.

Selain jatah dari hasil penjualan pasir, Hariyono juga mendapatkan uang kutipan dari pembangunan portal yang dibangun atas perintahnya. Jalan akses menuju penambangan pasir liar di pesisir Watu Pecak milik Hariyono juga menjadi satu-satunya jalan akses menuju lokasi penambangan di Desa Selok Anyar dan Desa Bago.

Truk-truk yang mengangkut pasir selain dari penambangan milik Hariyono dikenakan biaya portal sebesar Rp 30.000 untuk sekali lewat. 

Dari Desa Selok Anyar, rata-rata ada 125 truk yang lewat. Atau dalam sehari, Hariyono mendapatkan Rp 3.750.000.

Sedangkan dari Desa Bago, ada 158 truk yang lewat perharinya. Sehingga pendapatan Hariyono sekitar Rp 4.740.000. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!