RUU Pilkada disahkan, DPR terima semua usulan pemerintah

Kanis Dursin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

RUU Pilkada disahkan, DPR terima semua usulan pemerintah

ANTARA FOTO

Calon gubernur, bupati, dan walikota perorangan harus mengumpulkan dukungan suara antara 6,5 persen sampai 10 persen dari penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir.

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi undang-undang No. 1, 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada Kamis, 2 Juni, dalam rapat pleno yang secara administrasi dihadiri oleh 365 anggota dewan.

Dalam naskah akhir yang disahkan dalam rapat pleno, DPR menyetujui semua usulan pemerintah, termasuk partai atau gabungan partai yang boleh mengusung calon, persyaratan dukungan calon perseorangan, keharusan anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) mengundurkan diri kalau maju dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dan cuti di luar tanggungan negara untuk calon petahana.

Rancangan yang akan secara otomatis menjadi undang-undang 30 hari setelah pengesahan oleh DPR itu mengatakan hanya partai atau gabungan partai dengan 20 persen kursi DPRD di daerah pemilihan atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, dan walikota dan wakilnya.

Sementara itu, calon perseorangan yang ingin mendaftar menjadi calon gubernur, bupati, dan walikota harus mengumpulkan dukungan berupa kartu tanda pengenal elektronik atau surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjelaskan domisili warga.

Jumlah dukungan bervariasi, mulai dari 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu legislatif terakhir. Semakin kecil jumlah penduduk dalam DPT, semakin besar persentase, dan sebaliknya.

DPR juga setuju dengan usulan pemerintah untuk anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengundurkan diri, sementara calon petahana hanya mengambil cuti di luar tanggungan Negara.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sempat melakukan interupsi. Mereka meminta aturan yang mewajibkan anggota legislatif mengundurkan diri bila ikut pemilihan kepala daerah ditiadakan.

“Pada saat MK mengeluarkan keputusan No. 17, 2008, semangatnya adalah equal treatment karena pada waktu itu kepala daerah dan wakilnya harus mengundurkan diri, sementara anggota legislatif tidak. Sekarang, kepala daerah dan wakilnya hanya mengambil cuti, anggota legislatif juga harus demikian,” kata salah satu anggota Fraksi PKS.

Yandri Susanto, anggota Fraksi PAN, juga melakukan interupsi. Dia meminta rancangan tersebut melarang secara tegas mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual ikut pemilihan kepala daerah.

Pimpinan DPR menerima usulan kedua anggota fraksi itu sebagai catatan dalam rancagan undang-undang yang segera dibawa ke Presiden untuk ditandatangani.

Sementara itu, menanggapi usulan anggota DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan semua usulan dan aspirasi yang disampaikan dalam pleno itu akan menjadi masukan dalam menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang.

Pimpinan sidang mengumumkan rapat pleno pada Kamis, 2 Juni, itu dihadiri oleh 365 aggota dewan. Tetapi berdasarkan pengamatan Rappler, jumlah aggota DPR yang hadir dalam rapat pleno pengesahan rancangan undang-undang tersebut tidak lebih dari setengah jumlah tersebut. Saat ini, jumlah total anggota DPR adalah 560 orang. – Rappler.com  

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!