Polisi tangkap tersangka kasus videotron porno

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tangkap tersangka kasus videotron porno
Tersangka mengaku iseng, penyidik tidak percaya

JAKARTA, Indonesia – Seorang karyawan swasta berinisial SAR (24 tahun) ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Pusat dan dijadikan tersangka kasus videotron porno di kawasan Prapanca pada Selasa, 4 Oktober.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan mengatakan polisi berhasil melacak tersangka, seorang karyawan yang bekerja di bidang analis data di kawasan Senopati berdasarkan username yang dipakai pelaku.

“Ada petunjuk yang bersangkutan ada di Jalan Senopati melalui video pemisahan yang ada kemudian kita lakukan penggeledahan. Kan penggeledahan tahu komputer itu dari sana, kemudian jam sekian siapa yang mengoperasionalkan itu ketahuan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SAR mengaku hanya iseng melakukan perbuatannya.

Iriawan mengatakan tersangka merupakan seoerang ahli di bidang IT dan komputer.

“Ya bisa dikatakan hacker bisa tidak. Yang jelas dia analis komputer, Tapi ahli IT. Kalau yang bersangkutan bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena ahli sekali, username-nya tidak ada didalam videotron tapi dia bisa tahu ya itu berarti ahli,” kata Iriawan.

Warga dan pengendara yang melintas di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan heboh pada Jumat siang, 30 September, setelah videotron di lokasi tersebut menayangkan video porno.

Menurut Iriawan, pihak kepolisian sudah menemukan lokasi pelaku pada Sabtu, 1 Oktober 2016, tetapi belum bisa melakukan penggeledahan dan penangkapan karena harus menunggu izin pengadilan.

“Sebetulnya hari Sabtu kita sudah bisa melakukan penggeledahan tapi karena izinnya harus diajukan ke pengadilan sehingga baru Senin kemarin sore dan baru hari ini kita lakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Iriawan.

Dalam penangkapan da penggeledahan, polisi mengamankan satu buah laptop dan handphone yang diduga digunakan pelaku saat mengunggah video tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di cyber crime,” katanya.

Untuk sementara, kata Iriawan,  tersangka dikenakan yakni Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. – Rappler.com.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!