Presiden minta Jaksa Agung telusuri keberadaan laporan TPF kasus Munir

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Presiden minta Jaksa Agung telusuri keberadaan laporan TPF kasus Munir

AFP

Jokowi juga memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari tahu sejauh mana penyelesaian kasus kematian Munir

JAKARTA, Indonesia – Nasib dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir masih terkatung-katung. Bahkan, setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan KontraS untuk membuka dokumen tersebut.

Pihak termohon dalam sengketa ini, Kementerian Sekretariat Negara bersikukuh kalau mereka tidak memegang dokumen tersebut sehingga tidak mungkin membukanya ke publik.

Jadi kalau dengar baik-baik diktum amar putusan kedua dari amar putusan KIP, jelas memerintahkan kepada Sekretariat Negara mengumumkan pernyataan bahwa Kemensetneg tidak memiliki laporan TPF,” kata Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Alex Lay di Jakarta pada Rabu, 12 Oktober.

AMAR PUTUSAN KIP. Berdasarkan amar putusan dari KIP, pihak termohon Kementerian Sekretaris Negara untuk membuka dokumen tim pencari fakta independen kasus kematian Munir. Foto dari dokumen putusan

Hal ini memang dibenarkan oleh Majelis Komisioner KIP yang menyatakan pada 2005, daftar surat masuk di Setneg tidak mencatat dokumen laporan TPF Munir. Mensetneg pada saat itu, Yusril Ihza Mahendra serta Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi juga membenarkan hal tersebut.

“Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan sekneg-seskab tidak memegang arsipnya,” kata dia.

Menurut dia, sejak sengketa diajukan pada April 2016 lalu oleh KontraS dan Suciwati, istri Munir, pihak Setneg telah mencari arsip tersebut. Alex melanjutkan kalau lembaganya tidak mungkin mengumumkan dokumen yang tak diketahui.

Mencari ke Jaksa Agung

Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi mengatakan kalau Presiden Joko “Jokowi” Widodo menaruh perhatian besar dalam kasus ini.

“Presiden menyampaikan telah memerintahkan jaksa agung, yang pertama menelusuri keberadaan TFP itu,” kata dia.

Jaksa agung juga diminta untuk menelusur sudah sejauh mana penyelesaian kasus kematian Munir Said Thalib pada era pemerintahan sebelumnya. Bila ada novum, atau bukti baru, maka akan terus diusut.

Johan melanjutkan kalau kasus Munir turut dibahas saat Jokowi bertemu dengan pakar dan praktisi hukum. Salah satu konteks ‘reformasi hukum’ yang digagasnya adalah menuntaskan persoalan masa lalu; termasuk pembunuhan Munir.

Setelah ke Kejaksaan Agung, menurut Johan, Jokowi juga melebarkan keterlibatan lembaga negara sampai ke Mabes Polri. Penyelesaian kasus akan dilakukan secara simultan.

Saat ini, amar putusan KIP tengah dikaji oleh Kemensetneg untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mereka memiliki waktu hingga 2 pekan sejak putusan dikeluarkan.

“Kemensetneg dalam arsip dokumennya memang tidak memiliki dokumen yang dimintakan. Memang secara undang-undang diperbolehkan tidak memberikan, walaupun mungkin saja ada instansi pemerintah yang lain yang memilikinya,” kata Alex. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!